SAMPIT, katakata.co id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat teknis yang melibatkan jajaran Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Subseksi Bimbingan Klien Anak, serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tengah Bapas Sampit itu dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Prayudha meminta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk lebih aktif menyusun strategi pengawasan terhadap klien, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di wilayah kerja masing-masing.
“Bagi setiap Pembimbing Kemasyarakatan, untuk dapat disegerakan dan diupayakan dalam pembuatan jadwal visitasi bersama pada kelurahan dan desa. Selain itu, Bapas Sampit juga harus membuat kontrak bersama dan dibuat sebelum klien PB menjalani masa reintegrasinya,” tegas Prayudha.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial klien berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran selama menjalani program pembebasan bersyarat.
Tak hanya itu, Prayudha juga mengungkapkan rencana penyusunan tahapan pengawasan yang dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh petugas.
“Setiap Pembimbing Kemasyarakatan cek kembali masing-masing kliennya. Kirimkan surat peringatan untuk klien yang tidak wajib lapor. Apabila sudah meresahkan masyarakat, bisa kita mintakan pengaduan masyarakat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dan keluarga,” ujarnya.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan, pertanyaan, dan usulan dari para Pembimbing Kemasyarakatan terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Melalui rapat teknis ini, Bapas Sampit berharap kualitas pengawasan dan pembimbingan terhadap klien semakin optimal. Selain meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarpetugas dalam mendukung keberhasilan program pemasyarakatan dan reintegrasi sosial di masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


