KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: (UPDATE) Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

(UPDATE) Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR

Sabtu, 13 Juni 2026 18:50
Bagikan
4 Min Read
Shalom Agung Dwi Putra bersama Kuasa Hukumnya,Dr.Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

 

(Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbarui pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 18.50 WIB dengan menambahkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari BR serta AT yang diterima redaksi setelah berita ini ditayangkan.)

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinamika menjelang Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang disebut-sebut turut menyeret nama salah satu kandidat calon rektor.

Nama BR, yang saat ini masuk dalam bursa calon Rektor UPR, dikaitkan dalam laporan kepolisian terkait dugaan perselingkuhan dan manipulasi asal-usul anak yang dilaporkan terhadap seorang perempuan berinisial AT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 056/Adv-TPL/2026 di Polda Kalteng.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi serta rilis dari kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, peristiwa yang menjadi pokok laporan diduga terjadi saat AT masih terikat pernikahan dengan pelapor Agung Dwi Putra.

Menurut Ari, keterlibatan BR diperkuat oleh data perjalanan internasional yang terjadi pada 27 Agustus 2019.

“Dugaan keterlibatan BR dalam permasalahan ini diperkuat oleh manifes perjalanan lintas negara ke Eropa pada 27 Agustus 2019, saat anak kedua pelapor dan AT baru berusia enam bulan,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, AT dan BR disebut menggunakan satu kode booking yang sama, yakni TW3F2L, dalam penerbangan Aegean Airlines OA 351 dari Santorini ke Athena, Yunani. Dalam manifes tersebut, keduanya tercatat duduk bersebelahan dengan nomor kursi 19E dan 19F.

Pada penerbangan lanjutan hari yang sama, Aegean Airlines A3 850 dari Athena menuju Zurich, Swiss, keduanya kembali berada dalam satu pemesanan. AT tercatat duduk di kursi 17F, sementara BR di kursi 17E.

“Silakan publik menilai, apakah pantas seorang ibu dengan bayi berusia tujuh bulan bepergian ke luar negeri bersama BR yang saat ini juga menjadi kandidat Rektor UPR,” tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum pelapor menyebut kliennya tetap menjalankan kewajiban nafkah terhadap kedua anak pascacerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tahun 2022, dengan nilai sekitar Rp10 juta per bulan.

Perkara ini disebut semakin berkembang setelah pelapor menerima hasil tes DNA pada 19 Maret 2026 dari laboratorium internasional yang menyatakan bahwa Agung Dwi Putra bukan ayah biologis dari anak kedua yang dilahirkan AT pada Februari 2019.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan masih memiliki sejumlah bukti lain yang akan diajukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tanggapan BR

Menanggapi pemberitaan tersebut, BR memberikan klarifikasi tertulis dan membantah keterkaitan langsung dengan dugaan yang disampaikan.

BR menyatakan tidak memahami mengapa namanya dikaitkan dalam persoalan pribadi dan sengketa hukum pihak lain.

“Sejauh yang saya ketahui, dasar yang digunakan untuk mengaitkan nama saya adalah data perjalanan yang merupakan bagian dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan yang hanya melibatkan saya dan pihak yang disebutkan,” ujar BR.

Ia menilai kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan data manifes penerbangan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh. BR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta fokus pada aktivitas akademik dan proses pemilihan Rektor UPR.

Tanggapan AT

Sementara itu, AT melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan berdebat di ruang publik terkait persoalan tersebut.

“Seperti yang sudah disampaikan kuasa hukum saya, kami tidak akan berdebat di media. Jika hal tersebut dianggap benar, silakan melalui pihak berwenang dan kami siap menghadapinya,” ujar AT.

Dengan masuknya klarifikasi dari kedua pihak, redaksi menyatakan telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis/Editor: Tim Redaksi

Editor Katakata Sabtu, 13 Juni 2026 18:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Kalimantan Tengah

Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 22:48
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
HeadlinePemko Palangka Raya

Dispursip Palangka Raya Minta Maaf Gelar Puncak Duta Baca di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 09:56
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?