(Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbarui pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 18.50 WIB dengan menambahkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari BR serta AT yang diterima redaksi setelah berita ini ditayangkan.)
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinamika menjelang Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang disebut-sebut turut menyeret nama salah satu kandidat calon rektor.
Nama BR, yang saat ini masuk dalam bursa calon Rektor UPR, dikaitkan dalam laporan kepolisian terkait dugaan perselingkuhan dan manipulasi asal-usul anak yang dilaporkan terhadap seorang perempuan berinisial AT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 056/Adv-TPL/2026 di Polda Kalteng.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi serta rilis dari kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, peristiwa yang menjadi pokok laporan diduga terjadi saat AT masih terikat pernikahan dengan pelapor Agung Dwi Putra.
Menurut Ari, keterlibatan BR diperkuat oleh data perjalanan internasional yang terjadi pada 27 Agustus 2019.
“Dugaan keterlibatan BR dalam permasalahan ini diperkuat oleh manifes perjalanan lintas negara ke Eropa pada 27 Agustus 2019, saat anak kedua pelapor dan AT baru berusia enam bulan,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, AT dan BR disebut menggunakan satu kode booking yang sama, yakni TW3F2L, dalam penerbangan Aegean Airlines OA 351 dari Santorini ke Athena, Yunani. Dalam manifes tersebut, keduanya tercatat duduk bersebelahan dengan nomor kursi 19E dan 19F.
Pada penerbangan lanjutan hari yang sama, Aegean Airlines A3 850 dari Athena menuju Zurich, Swiss, keduanya kembali berada dalam satu pemesanan. AT tercatat duduk di kursi 17F, sementara BR di kursi 17E.
“Silakan publik menilai, apakah pantas seorang ibu dengan bayi berusia tujuh bulan bepergian ke luar negeri bersama BR yang saat ini juga menjadi kandidat Rektor UPR,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum pelapor menyebut kliennya tetap menjalankan kewajiban nafkah terhadap kedua anak pascacerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tahun 2022, dengan nilai sekitar Rp10 juta per bulan.
Perkara ini disebut semakin berkembang setelah pelapor menerima hasil tes DNA pada 19 Maret 2026 dari laboratorium internasional yang menyatakan bahwa Agung Dwi Putra bukan ayah biologis dari anak kedua yang dilahirkan AT pada Februari 2019.
Kuasa hukum pelapor juga menyatakan masih memiliki sejumlah bukti lain yang akan diajukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan BR
Menanggapi pemberitaan tersebut, BR memberikan klarifikasi tertulis dan membantah keterkaitan langsung dengan dugaan yang disampaikan.
BR menyatakan tidak memahami mengapa namanya dikaitkan dalam persoalan pribadi dan sengketa hukum pihak lain.
“Sejauh yang saya ketahui, dasar yang digunakan untuk mengaitkan nama saya adalah data perjalanan yang merupakan bagian dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan yang hanya melibatkan saya dan pihak yang disebutkan,” ujar BR.
Ia menilai kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan data manifes penerbangan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh. BR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta fokus pada aktivitas akademik dan proses pemilihan Rektor UPR.
Tanggapan AT
Sementara itu, AT melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan berdebat di ruang publik terkait persoalan tersebut.
“Seperti yang sudah disampaikan kuasa hukum saya, kami tidak akan berdebat di media. Jika hal tersebut dianggap benar, silakan melalui pihak berwenang dan kami siap menghadapinya,” ujar AT.
Dengan masuknya klarifikasi dari kedua pihak, redaksi menyatakan telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


