KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Advokat Eko Andik Pribadi
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait laporan yang diajukan SADP melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, ke Polda Kalimantan Tengah terhadap mantan istrinya AT dalam persoalan keluarga yang saat ini sedang diproses secara hukum, kuasa hukum AT, yakni Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan hak jawab sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung sehingga perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berimbang.

Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan pihaknya memilih untuk tidak terlibat dalam polemik maupun perdebatan di ruang publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani.

“Kami memandang bahwa informasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wikarya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan tanggapan tambahan terhadap berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

“Klien kami memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang beredar di ruang publik,” katanya.

Sementara itu, Advokat Eko Andik Pribadi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang berpotensi terdampak oleh pemberitaan dan perbincangan publik. Ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi memberikan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Anak harus tetap mendapatkan perlindungan, privasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Eko.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam sistem hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membentuk opini ataupun melakukan penghakiman publik sebelum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Melalui hak jawab tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sampai perkara memperoleh kepastian hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, ekoandikpribadi, Peristiwa, poldakalteng, wikaryaf.dirun
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Kehangatan, Kalapas Muara Teweh Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 12 Juni 2026
Kapolda Kalteng Sambut Baik MoU Dengan GDAN, Gerakan Anti Narkoba Akan Menjangkau Seluruh Kabupaten
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Akibat Microsleep, Toyota Innova Tabrak Bak Traktor Pengangkut Rumput di Km 42 Tjilik Riwut
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Pria 19 Tahun Terjatuh Dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pria 19 Tahun Terjatuh Dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya

Kamis, 11 Juni 2026
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?