PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait laporan yang diajukan SADP melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, ke Polda Kalimantan Tengah terhadap mantan istrinya AT dalam persoalan keluarga yang saat ini sedang diproses secara hukum, kuasa hukum AT, yakni Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan hak jawab sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung sehingga perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berimbang.
Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan pihaknya memilih untuk tidak terlibat dalam polemik maupun perdebatan di ruang publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani.
“Kami memandang bahwa informasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wikarya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan tanggapan tambahan terhadap berbagai opini yang berkembang di ruang publik.
“Klien kami memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang beredar di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Advokat Eko Andik Pribadi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang berpotensi terdampak oleh pemberitaan dan perbincangan publik. Ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi memberikan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Anak harus tetap mendapatkan perlindungan, privasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Eko.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam sistem hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membentuk opini ataupun melakukan penghakiman publik sebelum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Melalui hak jawab tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sampai perkara memperoleh kepastian hukum.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


