KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pemkab Kotim Sambut Baik Informasi Pelonggaran Aturan Batas Maksimal Belanja Pegawai
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Sambut Baik Informasi Pelonggaran Aturan Batas Maksimal Belanja Pegawai

Jumat, 5 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat angin segar, terhadap adanya informasi terkait pelonggaran aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direncanakan berlaku pada 2027 mendatang.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi menyebut, informasi itu ia dapat ketika sedang mengikuti rapat koordinasi di jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, yang memungkinkan adanya pengecualian terhadap belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Informasi yang kami dapatkan pada saat rakor di Jakarta, pemerintah pusat akan ada satu kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai 30 persen itu. Sehingga nanti pada Undang-Undang APBN 2027 ada pengecualian, sehingga belanja pegawai masih bisa di atas 30 persen,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Umar Kaderi menjelaskan, tingginya persentase belanja pegawai yang dialami banyak daerah, bukan sepenuhnya disebabkan karena bertambahnya jumlah pegawai, melainkan karena berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Masalahnya bukan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat mengurangi TKD. Secara mendadak TKD berkurang, sehingga persentase belanja pegawai menjadi naik,” jelasnya.

Sebelum terjadi pengurangan TKD, porsi belanja pegawai Pemkab Kotim berada di angka sekitar 32 persen. Namun setelah transfer dari pusat berkurang, persentasenya meningkat menjadi sekitar 38 persen.

“Sebenarnya Kotim ini belanja pegawainya sudah 32 persen. Tapi begitu TKD berkurang, maka persentase belanja pegawai naik menjadi 38 persen,” ujarnya.

Umar menyebut kondisi itu tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Berbagai daerah bahkan telah menyampaikan keluhan dan kendala yang dihadapi kepada pemerintah pusat, agar aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Disamping itu, Semenjak adanya aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, desas desus terkait adanya pengurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim terutama berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Penjanjian Kerja (PPPK), sempat menjadi ke khawatiran banyak pihak.

Meski demikian, Umar Kaderi menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Alhamdulillah Kotim tidak ada penghentian PPPK, maupun penghentian PPPK paruh waktu. Termasuk pengurangan biaya BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Semua akan kita akomodir,” tegasnya.

Bahkan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan dan kebijakan pelonggaran 30 persen belanja pegawai benar-benar diterapkan, Pemkab Kotim membuka peluang untuk meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

“Kita berharap, kalau keuangan daerah kita meningkat, TPP kita juga akan bisa kita tingkatkan kembali,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK ASN, Halikinoor, pemkabkotim
Editor Katakata Jumat, 5 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 5 Juni 2026
Rencana Perampingan Struktur OPD Berpotensi Berkurangnya Jabatan Struktural
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026
BPBD Kotim Harapkan Pemprov Kalteng Perkuat Pendampingan Hadapi Ancaman Karhutla
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026
Pemkab Kotim Pastikan Pemenuhan SPM jadi Prioritas Utama
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Palangka Raya Perkuat Budaya Inovasi Lingkungan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Rencana Perampingan Struktur OPD Berpotensi Berkurangnya Jabatan Struktural

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Harapkan Pemprov Kalteng Perkuat Pendampingan Hadapi Ancaman Karhutla

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Pemkab Kotim Pastikan Pemenuhan SPM jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kotawaringin Timur

Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?