PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bias Layar, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan bernama Anton di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bias Layar kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, Minggu (31/5/2026), didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, dan Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita warga binaan atas nama Anton,” ujar Bias Layar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian warga binaan tersebut.
“Menurut hasil pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit, tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar. Secara fisik juga tidak ditemukan tanda kekerasan yang menyebabkan kematian,” katanya.
Bias Layar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Lapas, Anton sebelumnya sempat melakukan upaya melarikan diri sehingga ditempatkan di ruang maksimum keamanan (maximum security).
Selama berada di ruang tersebut, yang bersangkutan disebut tidak mau makan hingga kondisi kesehatannya menurun.
“Informasi dari pihak Lapas, yang bersangkutan memang tidak mau makan selama ditempatkan di ruang maximum security setelah adanya upaya pelarian beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani visum dan autopsi.
Menurutnya, tindakan autopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
“Visum dan autopsi telah dilaksanakan atas persetujuan keluarga. Saat ini tim medis masih bekerja karena proses pemeriksaan membutuhkan waktu untuk mengurai dan menganalisis seluruh temuan secara menyeluruh,” jelasnya.
Bias Layar menambahkan, apabila nantinya ditemukan fakta atau temuan baru dalam proses penyelidikan, seluruh pihak yang terkait akan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya bekas luka pada tubuh almarhum, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan hanya menemukan bekas penggunaan borgol pada tangan dan kaki yang merupakan bagian dari prosedur pengamanan di ruang maximum security.
“Yang ditemukan hanya bekas penggunaan borgol pada tangan dan kaki. Itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di ruang maximum security untuk alasan keamanan dan pencegahan tindakan yang dapat membahayakan petugas maupun warga binaan lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih menunggu hasil resmi autopsi dan pemeriksaan medis lanjutan guna memastikan penyebab pasti meninggalnya warga binaan tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


