PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.
Capaian tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, saat konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Kapolda menjelaskan, selama lima bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurutnya, masing-masing daerah memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Kasus curat paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara kasus curas mendominasi di Kabupaten Kapuas. Adapun kasus curanmor tercatat paling tinggi terjadi di Kota Palangka Raya.
Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa tindak pidana curat di Kalimantan Tengah saat ini banyak didominasi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk area yang tengah dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menambahkan, sejumlah kasus pencurian sawit bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut berkapasitas besar, serta berani melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan yang bertugas di lapangan.
Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku masih banyak menggunakan metode konvensional dengan memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kendaraan milik korban.
Akibat berbagai aksi kriminal tersebut, kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, kerugian akibat curat diperkirakan mencapai Rp90 juta, curas sekitar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar. Total kerugian dari seluruh kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,125 miliar.
Dalam penanganan perkara, kepolisian menerapkan ketentuan dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan kamera pengawas (CCTV), serta menghindari penggunaan barang-barang berharga secara mencolok di lokasi yang dianggap rawan kejahatan.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kalteng terus memperkuat patroli rutin, meningkatkan kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta mempererat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dukungan personel Brimob juga terus dioptimalkan untuk menekan angka kriminalitas dan mempercepat pengungkapan kasus di wilayah Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


