KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka dalam Lima Bulan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka dalam Lima Bulan

Sabtu, 30 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus curat, curas, dan curanmor.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, saat konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Kapolda menjelaskan, selama lima bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, masing-masing daerah memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda. Kasus curat paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara kasus curas mendominasi di Kabupaten Kapuas. Adapun kasus curanmor tercatat paling tinggi terjadi di Kota Palangka Raya.

Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa tindak pidana curat di Kalimantan Tengah saat ini banyak didominasi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk area yang tengah dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ia menambahkan, sejumlah kasus pencurian sawit bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut berkapasitas besar, serta berani melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan yang bertugas di lapangan.

Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku masih banyak menggunakan metode konvensional dengan memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kendaraan milik korban.

Akibat berbagai aksi kriminal tersebut, kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, kerugian akibat curat diperkirakan mencapai Rp90 juta, curas sekitar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar. Total kerugian dari seluruh kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,125 miliar.

Dalam penanganan perkara, kepolisian menerapkan ketentuan dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110.

Selain itu, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan kamera pengawas (CCTV), serta menghindari penggunaan barang-barang berharga secara mencolok di lokasi yang dianggap rawan kejahatan.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kalteng terus memperkuat patroli rutin, meningkatkan kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta mempererat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dukungan personel Brimob juga terus dioptimalkan untuk menekan angka kriminalitas dan mempercepat pengungkapan kasus di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Editor Katakata Sabtu, 30 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Rumah Pengepul Barang Bekas di Palangka Raya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 30 Mei 2026
Warga Palangka Raya Apresiasi Satlantas, Balap Liar dan Knalpot Brong Berangsur Hilang
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 30 Mei 2026
Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Kalimantan Tengah Peristiwa Sabtu, 30 Mei 2026
Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Sabtu, 30 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Rumah Pengepul Barang Bekas di Palangka Raya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Sabtu, 30 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Warga Palangka Raya Apresiasi Satlantas, Balap Liar dan Knalpot Brong Berangsur Hilang

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kotawaringin Timur

Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?