Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan kepegawaian maupun etika kerja di lingkungan pemerintahan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (18/5/2026), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang melanggar ketentuan, terutama yang berkaitan dengan sikap, perilaku, dan integritas sebagai aparatur negara.
Ia menyebutkan, selama ini pemerintah telah beberapa kali melakukan langkah pembinaan hingga sanksi, mulai dari penundaan gaji hingga pemberhentian bagi ASN yang melanggar aturan kepegawaian.
“Kalau melanggar aturan kepegawaian, kita tindak. Sudah beberapa kali kita lakukan tindakan tegas, termasuk penundaan gaji bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri setiap informasi yang beredar, termasuk yang berasal dari laporan atau pemberitaan media, guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran ASN.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti apabila terdapat laporan yang disertai identitas atau inisial yang jelas, sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
“Kalau ada inisial dan datanya jelas, kita langsung tindaklanjuti. Pak Wali juga merespons cepat setiap laporan seperti ini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedisiplinan ASN demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


