PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Dua pria berinisial SE (49) dan S (46) diamankan di lokasi dan diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket diduga sabu dengan total berat 17,27 gram. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Yonika.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang diduga digunakan salah satu pelaku. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik keduanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


