PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,09 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukumnya. Dalam perkara ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud keterbukaan kepada masyarakat dalam penanganan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winner menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Yonika, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan semata, tetapi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan setiap kasus yang ada. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika di masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


