PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, beserta barang bukti sabu seberat sekitar 25,8 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mahir Mahar, tepatnya di sekitar Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua terduga pelaku pertama yang diamankan masing-masing berinisial M.U. (42) dan R. (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening. Barang tersebut sempat dibuang oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya ditemukan petugas. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Dari situ, polisi kembali menangkap satu terduga pelaku lainnya berinisial A.F. alias N (40) di lokasi berbeda. Petugas juga menyita satu unit handphone serta sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
“Barang haram ini diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


