PALANGKA RAYA,katakata.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi terkait kebakaran ruko di Jalan RTA Milono Km 3,5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Insiden tersebut diduga dipicu aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax secara ilegal dengan menggunakan pompa elektrik. Menanggapi hal itu, pihak Pertamina menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan resmi perusahaan.
Sales Area Manager (SAM) Retail Kalteng, Donny Prasetya, memastikan bahwa oknum yang terlibat bukan bagian dari mitra Pertamina.
“Tidak ada hubungan kerja sama. Mitra Pertamina adalah pihak yang memiliki perjanjian resmi dalam menjalankan usaha dengan kami,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, Pertamina mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik penimbunan BBM yang dilakukan di luar jalur distribusi resmi. Menurutnya, kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Jika ada aktivitas penimbunan oleh oknum di luar sistem distribusi resmi, maka penanganannya menjadi ranah pihak berwajib,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina terus memperketat pengawasan di lingkungan distribusi resminya. Salah satunya dengan memastikan seluruh penyaluran BBM kepada konsumen berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mengawasi distribusi energi secara bersama-sama.
Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan, sekaligus menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan BBM bagi masyarakat di Kalimantan Tengah agar tetap aman dan tepat sasaran.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


