KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad

Rabu, 11 Maret 2026 12:50
Bagikan
4 Min Read
H.Sabrah bersama Kuasa Hukumnya, Pua Hardinata.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, dekat lapangan mini soccer dan depan Hotel Aurila, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya, sehingga kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sah milik H. Sabrah.

Putusan PK tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34 PK/PDT/2026 tertanggal 5 Februari 2026 dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Lucas Prakoso dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan PK dari Rahman Cs yang sebelumnya merupakan para tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga telah menolak permohonan kasasi Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya melalui putusan Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati bersama anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Perkara ini sebelumnya juga telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023. Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tiga bidang tanah dengan total luas 6.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad.

Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, mengatakan seluruh putusan pengadilan, baik secara fakta maupun yuridis, menunjukkan posisi hukum kliennya sangat kuat hingga mampu mengalahkan pihak tergugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Putusan di semua tingkatan pengadilan secara fakta maupun yuridis menunjukkan bahwa kedudukan H. Sabrah sangat kuat, bahkan dapat mengalahkan para tergugat yang telah memiliki SHM,” ujar Pua Hardinata.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan pengadilan ditemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai dengan data fisik maupun data yuridis tanah. Menurutnya, pengurusan sertifikat bermula dari Rahman yang membuat SPPT tanah meski bukan pemilik sah, kemudian sertifikat diterbitkan langsung atas nama Dian Resturini sebelum akhirnya dialihkan kepada Gunawan Wijaya.

“Fakta persidangan menemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis. Dari situ diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan miliknya dan kemudian mengurus SHM langsung atas nama pihak lain,” jelasnya.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama Dian Resturini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan objek tanah sengketa beserta segala akibat hukumnya.

Pua Hardinata menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap putusan PK dari Mahkamah Agung untuk dikirim ke pengadilan pengaju.

“Jika berkas putusan PK dari Mahkamah Agung sudah diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut dengan meminta bantuan aparat keamanan negara,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPN, Kalteng, mahkamahagung, palangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaTanah
Editor Katakata Rabu, 11 Maret 2026 12:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22
Hari Kedua Pelatihan KODIKARYA, Lapas Palangka Raya Bekali Peserta Strategi Digital Marketing dan Teknologi AI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 17:15
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Kalteng Tembus Pasar Digital
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:47
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Naik Kelas, Hisam Wibowo Perkuat Pemasaran Digital di Kalteng
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Ditjenpas Kalteng Bekali Warga Binaan Strategi Pemasaran Digital agar Produk Makin Kompetitif

Rabu, 21 Oktober 2026 15:12
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Rusdiansyah Dorong Perempuan Bangsa Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan Palangka Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 23:49
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Dina Maulida Sambut Terpilihnya Yuliana Dewi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 23:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?