KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad

Rabu, 11 Maret 2026 12:50 72 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
H.Sabrah bersama Kuasa Hukumnya, Pua Hardinata.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, dekat lapangan mini soccer dan depan Hotel Aurila, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya, sehingga kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sah milik H. Sabrah.

Putusan PK tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34 PK/PDT/2026 tertanggal 5 Februari 2026 dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Lucas Prakoso dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan PK dari Rahman Cs yang sebelumnya merupakan para tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga telah menolak permohonan kasasi Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya melalui putusan Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati bersama anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Perkara ini sebelumnya juga telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023. Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tiga bidang tanah dengan total luas 6.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad.

Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, mengatakan seluruh putusan pengadilan, baik secara fakta maupun yuridis, menunjukkan posisi hukum kliennya sangat kuat hingga mampu mengalahkan pihak tergugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Putusan di semua tingkatan pengadilan secara fakta maupun yuridis menunjukkan bahwa kedudukan H. Sabrah sangat kuat, bahkan dapat mengalahkan para tergugat yang telah memiliki SHM,” ujar Pua Hardinata.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan pengadilan ditemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai dengan data fisik maupun data yuridis tanah. Menurutnya, pengurusan sertifikat bermula dari Rahman yang membuat SPPT tanah meski bukan pemilik sah, kemudian sertifikat diterbitkan langsung atas nama Dian Resturini sebelum akhirnya dialihkan kepada Gunawan Wijaya.

“Fakta persidangan menemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis. Dari situ diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan miliknya dan kemudian mengurus SHM langsung atas nama pihak lain,” jelasnya.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama Dian Resturini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan objek tanah sengketa beserta segala akibat hukumnya.

Pua Hardinata menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap putusan PK dari Mahkamah Agung untuk dikirim ke pengadilan pengaju.

“Jika berkas putusan PK dari Mahkamah Agung sudah diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut dengan meminta bantuan aparat keamanan negara,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPN, Kalteng, mahkamahagung, palangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaTanah
Editor Katakata Rabu, 11 Maret 2026 12:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Resmikan Pusat Rehabilitasi NAPZA, Tingkatkan Layanan Pemulihan Korban Narkoba
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 15 Juli 2026 20:51
DPRD Barito Utara Dorong Gowes Jadi Gaya Hidup Sehat dan Perekat Kebersamaan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Legislatif Rabu, 15 Juli 2026 18:53
Pemkab Barito Utara Buka Peluang ASN Kuliah Pascasarjana Tanpa Tinggalkan Tugas
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Rabu, 15 Juli 2026 18:49
Bupati Barito Utara Dorong PPNI Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Rabu, 15 Juli 2026 18:44
Ketua DPRD Kapuas Dukung TMMD ke-129, Dinilai Percepat Pembangunan Desa
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Rabu, 15 Juli 2026 18:40

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
Kalimantan TengahOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

Final Turnamen Bola Voli Kapolda CUP II Dihadiri Gubernur Kalteng

Selasa, 14 Juli 2026 05:36
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Dewan Pengurus Kadin Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Juli 2026 11:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Dampingi Dua ABH dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Pencurian di Polsek Baamang

Jumat, 10 Juli 2026 17:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?