PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, dekat lapangan mini soccer dan depan Hotel Aurila, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya, sehingga kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sah milik H. Sabrah.
Putusan PK tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34 PK/PDT/2026 tertanggal 5 Februari 2026 dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Lucas Prakoso dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan PK dari Rahman Cs yang sebelumnya merupakan para tergugat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga telah menolak permohonan kasasi Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya melalui putusan Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati bersama anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.
Perkara ini sebelumnya juga telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023. Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tiga bidang tanah dengan total luas 6.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad.
Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, mengatakan seluruh putusan pengadilan, baik secara fakta maupun yuridis, menunjukkan posisi hukum kliennya sangat kuat hingga mampu mengalahkan pihak tergugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Putusan di semua tingkatan pengadilan secara fakta maupun yuridis menunjukkan bahwa kedudukan H. Sabrah sangat kuat, bahkan dapat mengalahkan para tergugat yang telah memiliki SHM,” ujar Pua Hardinata.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan pengadilan ditemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai dengan data fisik maupun data yuridis tanah. Menurutnya, pengurusan sertifikat bermula dari Rahman yang membuat SPPT tanah meski bukan pemilik sah, kemudian sertifikat diterbitkan langsung atas nama Dian Resturini sebelum akhirnya dialihkan kepada Gunawan Wijaya.
“Fakta persidangan menemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis. Dari situ diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan miliknya dan kemudian mengurus SHM langsung atas nama pihak lain,” jelasnya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama Dian Resturini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut juga menghukum para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan objek tanah sengketa beserta segala akibat hukumnya.
Pua Hardinata menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap putusan PK dari Mahkamah Agung untuk dikirim ke pengadilan pengaju.
“Jika berkas putusan PK dari Mahkamah Agung sudah diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut dengan meminta bantuan aparat keamanan negara,” tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


