KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad

Rabu, 11 Maret 2026 12:50
Bagikan
4 Min Read
H.Sabrah bersama Kuasa Hukumnya, Pua Hardinata.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, dekat lapangan mini soccer dan depan Hotel Aurila, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya, sehingga kepemilikan tanah tersebut dinyatakan sah milik H. Sabrah.

Putusan PK tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34 PK/PDT/2026 tertanggal 5 Februari 2026 dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Nurul Elmiyah, Lucas Prakoso dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan PK dari Rahman Cs yang sebelumnya merupakan para tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga telah menolak permohonan kasasi Rahman, Dian Resturini dan Gunawan Wijaya melalui putusan Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati bersama anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Perkara ini sebelumnya juga telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023. Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tiga bidang tanah dengan total luas 6.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad.

Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, mengatakan seluruh putusan pengadilan, baik secara fakta maupun yuridis, menunjukkan posisi hukum kliennya sangat kuat hingga mampu mengalahkan pihak tergugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Putusan di semua tingkatan pengadilan secara fakta maupun yuridis menunjukkan bahwa kedudukan H. Sabrah sangat kuat, bahkan dapat mengalahkan para tergugat yang telah memiliki SHM,” ujar Pua Hardinata.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan pengadilan ditemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai dengan data fisik maupun data yuridis tanah. Menurutnya, pengurusan sertifikat bermula dari Rahman yang membuat SPPT tanah meski bukan pemilik sah, kemudian sertifikat diterbitkan langsung atas nama Dian Resturini sebelum akhirnya dialihkan kepada Gunawan Wijaya.

“Fakta persidangan menemukan adanya proses penerbitan SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis. Dari situ diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan miliknya dan kemudian mengurus SHM langsung atas nama pihak lain,” jelasnya.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama Dian Resturini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan objek tanah sengketa beserta segala akibat hukumnya.

Pua Hardinata menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap putusan PK dari Mahkamah Agung untuk dikirim ke pengadilan pengaju.

“Jika berkas putusan PK dari Mahkamah Agung sudah diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut dengan meminta bantuan aparat keamanan negara,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPN, Kalteng, mahkamahagung, palangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaTanah
Editor Katakata Rabu, 11 Maret 2026 12:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44

Berita Terbaru

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 29 Agustus 2026 22:01
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Jarak Pandang Terendah 300 Meter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 19:34
Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng Siap Dikukuhkan
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 12:50
Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter

Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter

Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?