PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial SM (34) Warga asal Sampit Kotawaringin Timur seorang pengedar Narkoba, Jumat (6/2/2026) Pukul 14.00 WIB.
Senin (9/2/2026) Siang, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen secara tegas pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Penindakan ini adalah komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika,” Katanya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 50 gram, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor serta satu buah plastik.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,”tutupnya.
Penulis :Wahyu
EDitor : Ririen Binti


