KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya

Sabtu, 7 Februari 2026
Bagikan
4 Min Read
Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang berujung pada komplikasi serius.

Tim advokat LBH PHRI yang menerima kuasa hukum terdiri dari Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Yosef Freinademetz Saban Doni, S.H., Romdlon Ibnu Munir, S.H., Agung Indra Saputra, S.H., Akhmad Rofig, S.H., Yoga Pratama, S.H., Setyo Budi Laksono, S.H., Dino Utomo, S.H., serta Ramos Tambunan, S.H. Mereka menilai kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan etika kedokteran.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH PHRI, peristiwa bermula pada November 2025 saat korban menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Tiga bulan berselang, pasien mengalami komplikasi berat setelah IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus.

“Akibat tindakan tersebut, klien kami harus menjalani operasi besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Kondisi ini menyebabkan penderitaan fisik, trauma psikologis yang mendalam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” ujar Suriansyah Halim selaku kuasa hukum LBH PHRI dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain tindakan medis tanpa informed consent, kelalaian medis, serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait persetujuan tindakan medis dan rekam medis.

Sebagai langkah hukum awal, LBH PHRI telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi, namun belum dapat bertemu dengan pihak direktur. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap pasien dan tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Kondisi Remita yang diduga mendapatkan malpraktik

“Kami juga sedang menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan,” tegas Suriansyah.

LBH PHRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylavnus, Suyuti Samsul saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Pihaknya sudah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan UU, jadi tanggapan dan langkah yang diambil juga sepenuhnya akan mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku.

“Jadi kami tidak masalah dengan laporan tersebut.Ada lembaga yang memiliki kewenangan apakah sebuah tindakan itu mal praktik atau bukan. Kita hindari saja agar tidak menjadi trial by the press,” ujarnya.

Terkait pihak LBH PHRI meminta rekam medik kepada pihak Doris, Suyuti menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu sesuai ketentuan UU.

“Pemberian rekam medik termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan diatur secara tegas oleh UU,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DinkesKalteng, DugaanMalpraktik, gubernurkalteng, kesehatan, LBHPHRI, palangkaraya, RSUDDr.DorisSylvanus, SuriansyahHalim
Editor Katakata Sabtu, 7 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 4 Juni 2026
Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PT PLN UIP3B Selesaikan Pemeliharaan Trafo 1 GI Pulang Pisau

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?