KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya

Sabtu, 7 Februari 2026 15:47 125 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang berujung pada komplikasi serius.

Tim advokat LBH PHRI yang menerima kuasa hukum terdiri dari Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Yosef Freinademetz Saban Doni, S.H., Romdlon Ibnu Munir, S.H., Agung Indra Saputra, S.H., Akhmad Rofig, S.H., Yoga Pratama, S.H., Setyo Budi Laksono, S.H., Dino Utomo, S.H., serta Ramos Tambunan, S.H. Mereka menilai kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan etika kedokteran.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH PHRI, peristiwa bermula pada November 2025 saat korban menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Tiga bulan berselang, pasien mengalami komplikasi berat setelah IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus.

“Akibat tindakan tersebut, klien kami harus menjalani operasi besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Kondisi ini menyebabkan penderitaan fisik, trauma psikologis yang mendalam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” ujar Suriansyah Halim selaku kuasa hukum LBH PHRI dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain tindakan medis tanpa informed consent, kelalaian medis, serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait persetujuan tindakan medis dan rekam medis.

Sebagai langkah hukum awal, LBH PHRI telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi, namun belum dapat bertemu dengan pihak direktur. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap pasien dan tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Kondisi Remita yang diduga mendapatkan malpraktik

“Kami juga sedang menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan,” tegas Suriansyah.

LBH PHRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylavnus, Suyuti Samsul saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Pihaknya sudah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan UU, jadi tanggapan dan langkah yang diambil juga sepenuhnya akan mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku.

“Jadi kami tidak masalah dengan laporan tersebut.Ada lembaga yang memiliki kewenangan apakah sebuah tindakan itu mal praktik atau bukan. Kita hindari saja agar tidak menjadi trial by the press,” ujarnya.

Terkait pihak LBH PHRI meminta rekam medik kepada pihak Doris, Suyuti menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu sesuai ketentuan UU.

“Pemberian rekam medik termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan diatur secara tegas oleh UU,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DinkesKalteng, DugaanMalpraktik, gubernurkalteng, kesehatan, LBHPHRI, palangkaraya, RSUDDr.DorisSylvanus, SuriansyahHalim
Editor Katakata Sabtu, 7 Februari 2026 15:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Pemkab Barut Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD Yang Transparan dan Berorientasi
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:03
Tinjau Langsung Pembangunan RSUD, Bupati Barut Pastikan Berjalan Sesuai Target
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:01
Legislator DPRD Kapuas Minta PLN Transparan Penyebab Pemadaman Kembali Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 26 Juli 2026 11:57
Bupati Kapuas Harapkan PWRI jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Minggu, 26 Juli 2026 11:55
Anggota DPRD Kapuas Soroti Pemadaman Listrik Secara Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 26 Juli 2026 11:52

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Muhaimin Iskandar Lantik DPC PKB Palangka Raya Masa Bakti 2026-2031

Kamis, 23 Juli 2026 14:43
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Linae Victoria Aden Resmi Jabat Sekda Kalteng Definitif

Kamis, 16 Juli 2026 12:29
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Berkomitmen Perang Terhadap Narkoba Melalui Rehabilitasi

Rabu, 15 Juli 2026 18:28
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?