KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PHRI Dampingi Korban Dugaan Malpraktik Medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya

Sabtu, 7 Februari 2026 15:47
Bagikan
4 Min Read
Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang berujung pada komplikasi serius.

Tim advokat LBH PHRI yang menerima kuasa hukum terdiri dari Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Yosef Freinademetz Saban Doni, S.H., Romdlon Ibnu Munir, S.H., Agung Indra Saputra, S.H., Akhmad Rofig, S.H., Yoga Pratama, S.H., Setyo Budi Laksono, S.H., Dino Utomo, S.H., serta Ramos Tambunan, S.H. Mereka menilai kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan etika kedokteran.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH PHRI, peristiwa bermula pada November 2025 saat korban menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Tiga bulan berselang, pasien mengalami komplikasi berat setelah IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus.

“Akibat tindakan tersebut, klien kami harus menjalani operasi besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Kondisi ini menyebabkan penderitaan fisik, trauma psikologis yang mendalam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” ujar Suriansyah Halim selaku kuasa hukum LBH PHRI dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain tindakan medis tanpa informed consent, kelalaian medis, serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait persetujuan tindakan medis dan rekam medis.

Sebagai langkah hukum awal, LBH PHRI telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi, namun belum dapat bertemu dengan pihak direktur. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap pasien dan tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Kondisi Remita yang diduga mendapatkan malpraktik

“Kami juga sedang menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan,” tegas Suriansyah.

LBH PHRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylavnus, Suyuti Samsul saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Pihaknya sudah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan UU, jadi tanggapan dan langkah yang diambil juga sepenuhnya akan mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku.

“Jadi kami tidak masalah dengan laporan tersebut.Ada lembaga yang memiliki kewenangan apakah sebuah tindakan itu mal praktik atau bukan. Kita hindari saja agar tidak menjadi trial by the press,” ujarnya.

Terkait pihak LBH PHRI meminta rekam medik kepada pihak Doris, Suyuti menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu sesuai ketentuan UU.

“Pemberian rekam medik termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan diatur secara tegas oleh UU,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK agustiarsabran, DinkesKalteng, DugaanMalpraktik, gubernurkalteng, kesehatan, LBHPHRI, palangkaraya, RSUDDr.DorisSylvanus, SuriansyahHalim
Editor Katakata Sabtu, 7 Februari 2026 15:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57

Berita Terbaru

Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16
Bupati Seruyan Dorong Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:06
Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien
Sampit Rabu, 7 Oktober 2026 12:51

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
EkonomiKalimantan TengahPalangka RayaSosial Budaya

Bush Valentino Lambung Mulai Disebut dalam Bursa Ketua KNPI Palangka Raya

Selasa, 29 September 2026 21:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Agustiar Sabran: Pejabat Yang Baru Dilantik Saya Minta Tekankan Kinerja dan Integritas

Sabtu, 19 September 2026 00:18
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

“Menyapa Warga Sei Gohong, Agustiar Sabran Hadir dan Salurkan Bantuan”

Selasa, 15 September 2026 19:41
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?