PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat gabungan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi investasi daerah.
Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafisah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan daerah menghadapi dinamika investasi ke depan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, serta berkeadilan bagi semua pihak.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan penanaman modal di Kalimantan Tengah tidak boleh semata-mata mengejar besaran nilai investasi, melainkan harus berorientasi pada kualitas dan manfaat jangka panjang.
“Investasi yang kita dorong ini bukan hanya investasi yang masuk secara kuantitas, tetapi investasi yang berkualitas dan memberikan nilai tambah bagi daerah kita,” tegas Siti Nafisah.
Lebih lanjut, Siti Nafisah menekankan pentingnya investasi yang mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
Ia berharap kehadiran investor dapat memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menggerakkan sektor-sektor ekonomi daerah sehingga dampak pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, isu penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal juga menjadi perhatian serius. Perlindungan hak-hak masyarakat adat dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan, sekaligus menjaga harmoni sosial di daerah.
Siti Nafisah menambahkan bahwa Raperda Penanaman Modal dan PTSP harus diposisikan sebagai instrumen kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar regulasi administratif perizinan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi panduan strategis dalam mengarahkan investasi agar sejalan dengan visi pembangunan Kalimantan Tengah.
Terkait penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, ia menilai peran perangkat daerah perlu diperkuat. Menurutnya, perangkat daerah harus mampu menjadi penghubung strategis antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelayanan perizinan dan investasi dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


