KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T, Kejati Geledah Kantor DPMPTSP Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026 18:35
Bagikan
4 Min Read
PENGGELEDAHAN : Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng. (foto:kejatikalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Langkah lanjutan dilakukan dengan menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, ETS selaku karyawan PT IM yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari, VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sebagai bagian dari upaya pendalaman alat bukti. “Perkara ini terus kami kembangkan,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Kantor DPMPTSP Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta Kantor DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara penjualan dan ekspor komoditas tambang berupa zircon, ilmenite, dan rutil.

Hendri menjelaskan, PT Investasi Mandiri tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 melalui DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP OP perusahaan. Faktanya, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, yang kemudian ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pihak pemasok lainnya.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Selain penggeledahan, Kejati Kalteng juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dan ETS. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik turut memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka IH, ETS, dan HS. Saksi lainnya yang diperiksa yakni S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kabid Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Gedung Kejati Kalimantan Tengah dan hingga saat ini masih berlangsung,” pungkas Hendri Hanafi didampingi Kasi Penkum Dodik.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DPMPTSPKalteng, DugaanKorupsiZircon, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 6 Januari 2026 18:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:46
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Senin, 5 Oktober 2026 23:03

Berita Terbaru

Cegah Stunting Sejak Dini, Bupati Katingan Minta Seluruh Lintas Sektor Bergerak
Pemkab Katingan Rabu, 4 November 2026 11:30
Starlink Aktif, SMPN 4 Katingan Kuala Kini Nikmati Akses Internet
Pemkab Katingan Rabu, 4 November 2026 11:27
Pemkab Barsel Salurkan Paket Sembako Bagi Anak Berisiko Stunting
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Selatan Rabu, 4 November 2026 05:35
Eksekusi Riil Sengketa Tanah 5 Hektare di Kereng Bangkirai Berjalan Lancar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 4 November 2026 05:24
Raih Peringkat Pertama PTSP se-Kalteng, DPRD Seruyan Minta Anggaran DPMPTSP Dievaluasi
DPRD Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:23

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi

Selasa, 3 November 2026 12:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?