KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa (6/1/2026) untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh seorang hakim berinisial APS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Nomor 0002/L/KY/I/2025.

Sidang pleno tersebut menjadi puncak dari perjuangan hukum selama 14 bulan yang ditempuh oleh Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor. Masuknya laporan ke tahap pleno dinilai sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut memiliki dasar substansial dan telah melewati proses verifikasi ketat oleh Komisi Yudisial.

Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat melaju hingga tahap sidang pleno. Menurutnya, hal tersebut menandakan adanya indikasi kuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh terlapor.

“Kami menangani perkara ini dengan sangat serius. Fakta bahwa KY membawa laporan ini ke tahap akhir, yakni Sidang Pleno, menunjukkan adanya validasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari Yunus.

Laporan ini bermula dari kasus yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan yang sejatinya merupakan ranah perdata (sewa-menyewa).

Kebenaran perkara tersebut akhirnya terungkap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutus bebas murni (vrijspraak) terhadap H. Bachtiar Rahman. Namun demikian, Dr. Ari menegaskan bahwa kerugian akibat hilangnya kemerdekaan dan rusaknya nama baik korban tidak dapat dipulihkan hanya dengan putusan pengadilan.

“Putusan bebas memang memulihkan secara hukum, tetapi waktu, martabat, dan penderitaan yang dialami klien kami tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Ari Yunus menilai bahwa perkara ini bukan semata soal pelanggaran pasal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat (hidup beradat dan beradab).

Dalam laporan yang disampaikan ke KY, disebutkan adanya dugaan pelanggaran adab, termasuk sikap yang dinilai tidak menghormati orang tua, menunjukkan arogansi kekuasaan, serta sikap prejudice dan menutup diri terhadap argumentasi hukum yang sah.

“Nilai Huma Betang mengajarkan kebersamaan, kerendahan hati, dan penghormatan. Ketika nilai ini diabaikan, keadilan akan kehilangan ruhnya,” ujar Dr. Ari.

Sidang Pleno KY hari ini dipimpin oleh tujuh Komisioner KY, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H..

Pihak pelapor secara tegas mendesak agar Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim terlapor, apabila terbukti melanggar kode etik.

“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi paling tegas. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan beriringan dengan adab. Jangan sampai ada lagi rakyat yang dipenjara secara sewenang-wenang,” kata Dr. Ari Yunus.

Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan menyatakan akan terus mengawal proses dan hasil putusan Sidang Pleno KY tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta menjaga kehormatan hukum dan adat di Bumi Tambun Bungai.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK dr. Ariyunushendrawan, KomisiYudisial, mahkamahagung, PenangananPerkara
Editor Katakata Selasa, 6 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

H.Sabrah Sah Pemilik Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad

Rabu, 11 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Klien Dijerat Dugaan Transaksi Narkotika, Penasihat Hukum Soroti Keabsahan Sistem Undercover Buy

Rabu, 25 Februari 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?