PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa (6/1/2026) untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh seorang hakim berinisial APS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Nomor 0002/L/KY/I/2025.
Sidang pleno tersebut menjadi puncak dari perjuangan hukum selama 14 bulan yang ditempuh oleh Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor. Masuknya laporan ke tahap pleno dinilai sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut memiliki dasar substansial dan telah melewati proses verifikasi ketat oleh Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat melaju hingga tahap sidang pleno. Menurutnya, hal tersebut menandakan adanya indikasi kuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami menangani perkara ini dengan sangat serius. Fakta bahwa KY membawa laporan ini ke tahap akhir, yakni Sidang Pleno, menunjukkan adanya validasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari Yunus.
Laporan ini bermula dari kasus yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan yang sejatinya merupakan ranah perdata (sewa-menyewa).
Kebenaran perkara tersebut akhirnya terungkap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutus bebas murni (vrijspraak) terhadap H. Bachtiar Rahman. Namun demikian, Dr. Ari menegaskan bahwa kerugian akibat hilangnya kemerdekaan dan rusaknya nama baik korban tidak dapat dipulihkan hanya dengan putusan pengadilan.
“Putusan bebas memang memulihkan secara hukum, tetapi waktu, martabat, dan penderitaan yang dialami klien kami tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Ari Yunus menilai bahwa perkara ini bukan semata soal pelanggaran pasal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat (hidup beradat dan beradab).
Dalam laporan yang disampaikan ke KY, disebutkan adanya dugaan pelanggaran adab, termasuk sikap yang dinilai tidak menghormati orang tua, menunjukkan arogansi kekuasaan, serta sikap prejudice dan menutup diri terhadap argumentasi hukum yang sah.
“Nilai Huma Betang mengajarkan kebersamaan, kerendahan hati, dan penghormatan. Ketika nilai ini diabaikan, keadilan akan kehilangan ruhnya,” ujar Dr. Ari.
Sidang Pleno KY hari ini dipimpin oleh tujuh Komisioner KY, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H..
Pihak pelapor secara tegas mendesak agar Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim terlapor, apabila terbukti melanggar kode etik.
“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi paling tegas. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan beriringan dengan adab. Jangan sampai ada lagi rakyat yang dipenjara secara sewenang-wenang,” kata Dr. Ari Yunus.
Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan menyatakan akan terus mengawal proses dan hasil putusan Sidang Pleno KY tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta menjaga kehormatan hukum dan adat di Bumi Tambun Bungai.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


