KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026 17:55
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa (6/1/2026) untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh seorang hakim berinisial APS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Nomor 0002/L/KY/I/2025.

Sidang pleno tersebut menjadi puncak dari perjuangan hukum selama 14 bulan yang ditempuh oleh Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor. Masuknya laporan ke tahap pleno dinilai sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut memiliki dasar substansial dan telah melewati proses verifikasi ketat oleh Komisi Yudisial.

Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat melaju hingga tahap sidang pleno. Menurutnya, hal tersebut menandakan adanya indikasi kuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh terlapor.

“Kami menangani perkara ini dengan sangat serius. Fakta bahwa KY membawa laporan ini ke tahap akhir, yakni Sidang Pleno, menunjukkan adanya validasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari Yunus.

Laporan ini bermula dari kasus yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan yang sejatinya merupakan ranah perdata (sewa-menyewa).

Kebenaran perkara tersebut akhirnya terungkap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutus bebas murni (vrijspraak) terhadap H. Bachtiar Rahman. Namun demikian, Dr. Ari menegaskan bahwa kerugian akibat hilangnya kemerdekaan dan rusaknya nama baik korban tidak dapat dipulihkan hanya dengan putusan pengadilan.

“Putusan bebas memang memulihkan secara hukum, tetapi waktu, martabat, dan penderitaan yang dialami klien kami tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Ari Yunus menilai bahwa perkara ini bukan semata soal pelanggaran pasal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat (hidup beradat dan beradab).

Dalam laporan yang disampaikan ke KY, disebutkan adanya dugaan pelanggaran adab, termasuk sikap yang dinilai tidak menghormati orang tua, menunjukkan arogansi kekuasaan, serta sikap prejudice dan menutup diri terhadap argumentasi hukum yang sah.

“Nilai Huma Betang mengajarkan kebersamaan, kerendahan hati, dan penghormatan. Ketika nilai ini diabaikan, keadilan akan kehilangan ruhnya,” ujar Dr. Ari.

Sidang Pleno KY hari ini dipimpin oleh tujuh Komisioner KY, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H..

Pihak pelapor secara tegas mendesak agar Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim terlapor, apabila terbukti melanggar kode etik.

“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi paling tegas. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan beriringan dengan adab. Jangan sampai ada lagi rakyat yang dipenjara secara sewenang-wenang,” kata Dr. Ari Yunus.

Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan menyatakan akan terus mengawal proses dan hasil putusan Sidang Pleno KY tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta menjaga kehormatan hukum dan adat di Bumi Tambun Bungai.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK dr. Ariyunushendrawan, KomisiYudisial, mahkamahagung, PenangananPerkara
Editor Katakata Selasa, 6 Januari 2026 17:55
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sosial Budaya Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01
Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?