PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Demi meyakinkan bahwa dalil-dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Hematang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap kliennya Dodi Anak dari Edison Nanyan tidak sesuai fakta dilapangan apa lagi menggunakan sistem Undercover Buy, Tim Penasihat Hukum dari Windu Sukmono SH & Partners mengajukan ahli hukum pidana yakni Bernadus Letlora SH.
Dalam persidangan di PN Palangka Raya yang dipimpin Yunita didampingi Sri Hasnawati dan Muhammad Rifa Riza, Selasa (24/2/2026), Bernadus Letlora mengurai aspek yuridis perkara yang mana difokuskan pada pendalaman unsur perbuatan terdakwa, khususnya terkait peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika serta aspek “tanpa hak” dan “melawan hukum” serta sistem penangkapan menggunakan Undercover Buy.
Dimana didalam sistem Undercover Buy, Pria yang sering disapa Berty mengatakan, bahwa pihak penyidik harus mengantongi surat perintah dari pimpinan. Dan sistem tersebut biasanya terencana dan didalam berkas perkara pun surat perintah tersebut harus dilampirkan.
“Kalau memakai sistem undercover buy harus ada surat perintah dari pimpinan tidak boleh langsung melakukan hal tersebut dengan kemauan sendiri,” Kata Berty saat persidangan.
Terkait apakah terdakwa Dodi merupakan seorang perantara dalam transkasi narkotika ini, Berty menjelaskan bahwa peran Dodi belum termasuk perantara. Pasalnya barang tersebut belum berada ditangannya. Apalagi posisi barangnya berada di lantai rumah.
“Dodi hanya sebagai komunikator bukan perantara, jadi menurut pandangan saya itu tidak termasuk dalam Pasal 114 atau 112 tentang narkotika,” tegasnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum dari Windu Sukmono SH & Partners yang terdiri atas Inceng S.H, Randi Berto S.H, dan Jacob Matakena S.H secara tegas mempertanyakan keabsahan metode undercover buy yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
“Memuaskan. Dalam artian kami sebetulnya hanya mempertanyakan keabsahan dari undercover buy itu saja. Karena seharusnya ada surat perintah dari pimpinan. Tetapi dalam berkas perkara yang kami terima ternyata tidak dilampirkan surat perintah pimpinan tersebut,” ujar Inceng S.H kepada wartawan usai sidang, didampingi Randi Berto S.H dan Jacob Matakena S.H.
Menurut mereka, sebagaimana disampaikan ahli di persidangan, undercover buy merupakan metode penyidikan yang harus direncanakan dan dilaksanakan secara prosedural. “Itu metodologi penyidikan yang direncanakan,” tegasnya.
Terkait peluang kliennya, tim penasihat hukum mengaku tidak ingin mendahului putusan majelis hakim. “Optimistis sih tidak. Pada intinya kami menghadirkan ahli hanya untuk menambah terang fakta-fakta di persidangan. Soal putusan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” ujar Randi Berto S.H.
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan penyidik mengenai pelarian pihak yang disebut sebagai pembawa barang melalui dapur menuju belakang rumah. Mereka mengaku telah menunjukkan dokumentasi kondisi tempat kejadian perkara. “Di belakang itu masih ada gelagar dan lubang-lubang, sehingga tidak ada jalan lurus ke belakang. Kalau keluar dari pintu dapur, hanya bisa ke kiri atau ke kanan, tidak bisa langsung lurus menembus ke belakang,” jelas Jacob Matakena S.H.
Penasihat hukum menegaskan kliennya tidak pernah menguasai barang bukti tersebut. “Barang itu diletakkan di lantai dan dibuka oleh undercover. Setelah itu langsung dilakukan penggerebekan. Jadi terdakwa belum sempat memegang barang tersebut dan belum sempat terjadi transaksi jual beli,” tegasnya.
Mereka juga memaparkan bahwa komunikasi awal terjadi sehari sebelum penangkapan. Petugas undercover disebut menghubungi seorang informan yang kemudian memberikan nomor untuk dihubungi. Dari komunikasi tersebut, terdakwa disebut hanya menghubungkan dengan pihak yang memiliki barang. “Barang tersebut tidak pernah sampai di tangan terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan dilepaskannya pihak yang disebut sebagai pemilik barang, yang sempat diamankan bersama dua rekannya dan dibawa ke Polda, namun kemudian dilepaskan setelah pemeriksaan. “Padahal, menurut kami, ada dugaan pasal terkait mengetahui tetapi tidak melaporkan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat sekitar 28 gram lebih setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Uang hasil transaksi tidak ditemukan karena masih berada di tangan petugas undercover. “Belum terjadi transaksi,” ujar tim penasihat hukum.
Adapun dalam dakwaan JPU Nona Vera disebutkan, peristiwa bermula pada Rabu, 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Muhur Batu, Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Sehari sebelumnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Yanto yang memesan sabu sebanyak 50 gram. Terdakwa kemudian menghubungi Ipri alias Bapak Bayu yang menyatakan hanya tersedia enam paket dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp45 juta. Informasi itu diteruskan kepada Yanto dengan harga Rp48 juta.
Transaksi disepakati berlangsung di rumah terdakwa. Saat pertemuan, saksi Kris Yosef Putra Tunggal yang merupakan petugas undercover Ditresnarkoba Polda Kalteng datang bersama Yanto. Ipri kemudian datang dan meletakkan enam paket sabu di lantai rumah. Tak lama kemudian dilakukan penggerebekan dan terdakwa diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya tertanggal 24 September 2025, berat bersih barang bukti mencapai 28,03 gram. Hasil uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya tertanggal 26 September 2025 menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


