KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Klien Dijerat Dugaan Transaksi Narkotika, Penasihat Hukum Soroti Keabsahan Sistem Undercover Buy
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Klien Dijerat Dugaan Transaksi Narkotika, Penasihat Hukum Soroti Keabsahan Sistem Undercover Buy

Rabu, 25 Februari 2026 05:28
Bagikan
6 Min Read
BERIKAN KEAHLIAN : Ahli hukum pidana yakni Bernadus Letlora SH hadir dalam persidangan dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dodi, di PN Palangka Raya, Selasa (24/12/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Demi meyakinkan bahwa dalil-dalil dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Hematang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap kliennya Dodi Anak dari Edison Nanyan tidak sesuai fakta dilapangan apa lagi menggunakan sistem Undercover Buy, Tim Penasihat Hukum dari Windu Sukmono SH & Partners mengajukan ahli hukum pidana yakni Bernadus Letlora SH.

Dalam persidangan di PN Palangka Raya yang dipimpin Yunita didampingi Sri Hasnawati dan Muhammad Rifa Riza, Selasa (24/2/2026), Bernadus Letlora mengurai aspek yuridis perkara yang mana difokuskan pada pendalaman unsur perbuatan terdakwa, khususnya terkait peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika serta aspek “tanpa hak” dan “melawan hukum” serta sistem penangkapan menggunakan Undercover Buy.

Dimana didalam sistem Undercover Buy, Pria yang sering disapa Berty mengatakan, bahwa pihak penyidik harus mengantongi surat perintah dari pimpinan. Dan sistem tersebut biasanya terencana dan didalam berkas perkara pun surat perintah tersebut harus dilampirkan.

“Kalau memakai sistem undercover buy harus ada surat perintah dari pimpinan tidak boleh langsung melakukan hal tersebut dengan kemauan sendiri,” Kata Berty saat persidangan.

Terkait apakah terdakwa Dodi merupakan seorang perantara dalam transkasi narkotika ini, Berty menjelaskan bahwa peran Dodi belum termasuk perantara. Pasalnya barang tersebut belum berada ditangannya. Apalagi posisi barangnya berada di lantai rumah.

“Dodi hanya sebagai komunikator bukan perantara, jadi menurut pandangan saya itu tidak termasuk dalam Pasal 114 atau 112 tentang narkotika,” tegasnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum dari Windu Sukmono SH & Partners yang terdiri atas Inceng S.H, Randi Berto S.H, dan Jacob Matakena S.H secara tegas mempertanyakan keabsahan metode undercover buy yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

“Memuaskan. Dalam artian kami sebetulnya hanya mempertanyakan keabsahan dari undercover buy itu saja. Karena seharusnya ada surat perintah dari pimpinan. Tetapi dalam berkas perkara yang kami terima ternyata tidak dilampirkan surat perintah pimpinan tersebut,” ujar Inceng S.H kepada wartawan usai sidang, didampingi Randi Berto S.H dan Jacob Matakena S.H.

Menurut mereka, sebagaimana disampaikan ahli di persidangan, undercover buy merupakan metode penyidikan yang harus direncanakan dan dilaksanakan secara prosedural. “Itu metodologi penyidikan yang direncanakan,” tegasnya.

Terkait peluang kliennya, tim penasihat hukum mengaku tidak ingin mendahului putusan majelis hakim. “Optimistis sih tidak. Pada intinya kami menghadirkan ahli hanya untuk menambah terang fakta-fakta di persidangan. Soal putusan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” ujar Randi Berto S.H.

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan penyidik mengenai pelarian pihak yang disebut sebagai pembawa barang melalui dapur menuju belakang rumah. Mereka mengaku telah menunjukkan dokumentasi kondisi tempat kejadian perkara. “Di belakang itu masih ada gelagar dan lubang-lubang, sehingga tidak ada jalan lurus ke belakang. Kalau keluar dari pintu dapur, hanya bisa ke kiri atau ke kanan, tidak bisa langsung lurus menembus ke belakang,” jelas Jacob Matakena S.H.

Penasihat hukum menegaskan kliennya tidak pernah menguasai barang bukti tersebut. “Barang itu diletakkan di lantai dan dibuka oleh undercover. Setelah itu langsung dilakukan penggerebekan. Jadi terdakwa belum sempat memegang barang tersebut dan belum sempat terjadi transaksi jual beli,” tegasnya.

Mereka juga memaparkan bahwa komunikasi awal terjadi sehari sebelum penangkapan. Petugas undercover disebut menghubungi seorang informan yang kemudian memberikan nomor untuk dihubungi. Dari komunikasi tersebut, terdakwa disebut hanya menghubungkan dengan pihak yang memiliki barang. “Barang tersebut tidak pernah sampai di tangan terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan dilepaskannya pihak yang disebut sebagai pemilik barang, yang sempat diamankan bersama dua rekannya dan dibawa ke Polda, namun kemudian dilepaskan setelah pemeriksaan. “Padahal, menurut kami, ada dugaan pasal terkait mengetahui tetapi tidak melaporkan,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat sekitar 28 gram lebih setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Uang hasil transaksi tidak ditemukan karena masih berada di tangan petugas undercover. “Belum terjadi transaksi,” ujar tim penasihat hukum.

Adapun dalam dakwaan JPU Nona Vera disebutkan, peristiwa bermula pada Rabu, 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Muhur Batu, Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Sehari sebelumnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Yanto yang memesan sabu sebanyak 50 gram. Terdakwa kemudian menghubungi Ipri alias Bapak Bayu yang menyatakan hanya tersedia enam paket dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp45 juta. Informasi itu diteruskan kepada Yanto dengan harga Rp48 juta.

Transaksi disepakati berlangsung di rumah terdakwa. Saat pertemuan, saksi Kris Yosef Putra Tunggal yang merupakan petugas undercover Ditresnarkoba Polda Kalteng datang bersama Yanto. Ipri kemudian datang dan meletakkan enam paket sabu di lantai rumah. Tak lama kemudian dilakukan penggerebekan dan terdakwa diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya tertanggal 24 September 2025, berat bersih barang bukti mencapai 28,03 gram. Hasil uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya tertanggal 26 September 2025 menyatakan sampel positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BernadusLetlora, BNNKALTENG, BNNRI, GDAN, Kalteng, Kuala Kurun, mabespolri, mahkamahagung, peredarannarkoba, Peristiwa, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, Undercover Buy
Editor Katakata Rabu, 25 Februari 2026 05:28
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44

Berita Terbaru

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 29 Agustus 2026 22:01
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Jarak Pandang Terendah 300 Meter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 19:34
Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng Siap Dikukuhkan
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 12:50
Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter

Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter

Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?