SAMPIT, katakata.co.id – Aktivitas deforestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memicu keresahan masyarakat. Perluasan perkebunan kelapa sawit yang beriringan dengan pembukaan hutan baru dinilai semakin menggerus tutupan hutan, hingga dampaknya kini mulai dirasakan langsung oleh warga.
Di Kecamatan Antang Kalang, warga menemukan adanya aktivitas pembukaan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit. Di lapangan terlihat alat berat beroperasi merobohkan pohon-pohon besar di area yang disebut masih termasuk dalam konsesi PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), anak perusahaan PT BangkitGiat Utama Mandiri (BUM).
Warga mengaku khawatir, lantaran pembukaan hutan dalam skala besar dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan. Menurut mereka, tanda-tanda kerusakan alam sudah terlihat jelas, terutama meningkatnya kejadian banjir setiap kali hujan deras—suatu kondisi yang sebelumnya jarang terjadi di wilayah tersebut.
Atas kekhawatiran itu, warga akhirnya menyampaikan aspirasi mereka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotawaringin Timur. Salah satu perwakilan warga, Hadi P. Hardi, menyampaikan keluhannya terkait ancaman ekologis akibat aktivitas perusahaan.
“Namun RDP tidak dapat dilanjutkan karena tidak satu pun perwakilan perusahaan hadir,” Katanya.
Ketidakhadiran ini membuat sejumlah anggota DPRD kecewa, sebab kehadiran perusahaan dianggap sangat penting untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi langsung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang. Ia berharap perusahaan mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar permasalahan bisa dibahas secara terbuka.
Eddy juga menambahkan, jika pada pemanggilan berikutnya perusahaan tetap tidak hadir, DPRD memberi batas hingga tiga kali pemanggilan. Bila seluruh pemanggilan diabaikan, DPRD bersama pihak eksekutif akan mempertimbangkan pemberian sanksi, termasuk hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
DPRD Kotim menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga serta memastikan aktivitas perusahaan tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


