KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sabu 1 Kilogram Gagal Edar di Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Sabu 1 Kilogram Gagal Edar di Kalteng

Jumat, 5 Desember 2025 15:22
Bagikan
2 Min Read
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa menuju Kalimantan Selatan.
Bagikan

NANGA BULIK, katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa menuju Kalimantan Selatan.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni HE (48), MA (38), dan AN (23), beserta barang bukti sabu seberat 1 kg lebih. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto, serta sejumlah pejabat utama Polres Lamandau dalam konferensi pers di Joglo Mapolres setempat, Rabu, 3 Desember 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Pada tanggal 17 November 2025, di jalan lintas trans Kalimantan, kami berhasil mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Para tersangka awalnya berdalih bahwa paket tersebut adalah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka. Namun, petugas curiga karena saat diguncang, terdengar suara gesekan dari dalam kado tersebut. Petugas kemudian meminta tersangka untuk membuka bungkusan tersebut.

“Setelah dibuka, ternyata bungkusan kado tersebut berisi sabu seberat 1 kg lebih. Selain membawa sabu, mereka juga diduga mengkonsumsinya selama perjalanan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bong atau alat hisap sabu di dalam mobil yang mereka gunakan,” jelasnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Sementara dua tersangka lainnya baru pertama kali berperan sebagai kurir.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, GDAN, poldakalteng, PolresLamandau, Sabu1Kilogram
Editor Katakata Jumat, 5 Desember 2025 15:22
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Karhutla Meluas di Seruyan, Wabup Minta Warga Aktif Cegah Titik Api
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 9 September 2026 20:47
Perubahan APBD 2026 Kalteng Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 9 September 2026 17:02
Perkuat Sinergitas, Kajari dan Kalapas Sampit Tukar Pandangan di Bidang Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Rabu, 9 September 2026 16:18
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 9 September 2026 15:49
Guru Muha Serukan Cinta Nabi Lewat Kepedulian terhadap Lingkungan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 10:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?