KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pria 34 Tahun Tega Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria 34 Tahun Tega Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 9 November 2025 13:50
Bagikan
2 Min Read
ilustrasi
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id  – Pria berusia 34 tahun diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena tega melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu mess perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku.

“Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dengan pelaku memberikan janji-janji berupa hadiah seperti baju dan uang jajan kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” kata Yudi. Sabtu (8/11/2025).

Ia melanjutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial DR (34), yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Selain mengamankan terlapor petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar baju daster lengan pendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna biru, 1 lembar celana dalam warna hitam, dan 1 lembar bra warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan nya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti

TOPIK Asusila, Kalteng, perusahaansawit, PolresKotim
Editor Katakata Minggu, 9 November 2025 13:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Soroti Dampak Kabut Asap, Aktivitas Sekolah Jadi Perhatian
DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 22:05
Satgas TNI Dorong Perubahan Mindset Cegah Karhutla di Seruyan
Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 21:54
Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai

Selasa, 8 September 2026 10:09
Kalimantan TengahSeruyan

Gali Kondisi WBP, PK Bapas Sampit Susun Pembinaan yang Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 3 September 2026 14:24
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Komitmen Jadi Penanggung Jawab dan Penyelenggara

Rabu, 2 September 2026 21:22
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kotawaringin TimurSampit

Tekan Pengulangan Pidana, Bapas dan Lapas Sampit Dorong WBP Miliki Keterampilan dan Akses Kerja

Rabu, 2 September 2026 10:24
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?