KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
PUTUSAN : Sidang putusan Kasus korupsi penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara tahun 2009–2012 dalam penerbitan IUP tanpa prosedur lelang
Bagikan

Mantan Kabid Pertambangan Umum dan Pengusaha Divonis 1,3 Tahun

PALANGKA RAYA,katakata.co.id— Kasus korupsi penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara tahun 2009–2012 dalam penerbitan IUP tanpa prosedur lelang yang menjerat tiga terdakwa yakni Mantan Kadistamben Barito Utara, Drs. H. Asran, MM, Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman dan Mantan Kabid Pertambangan Umum, Ir. Daud Danda, MM masuk babak akhir.

Dimana Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan Iskandar Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iskandar berupa pembayaran uang pengganti Rp5,8 miliar lebih, namun dikompensasikan dengan uang titipan sehingga jumlahnya dinyatakan nihil. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Asran dan Daud Danda, masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asran dan Daud Danda masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa Jhon Keynes menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan IUP batu bara untuk PT Pagun Taka. Perusahaan tersebut memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang dan tidak menyetorkan kewajiban pembayaran kompensasi data informasi senilai Rp5,842 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini bermula pada awal 2009 ketika Iskandar Budiman mendapat informasi dari almarhum Tajib Hanafiah mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara. Setelah meninjau lokasi dan memastikan belum ada pemilik izin, Iskandar mengajukan permohonan IUP kepada Bupati Barito Utara Achmad Yuliansah. Proses izin kemudian berjalan di Distamben hingga terbit SK Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk PT Pagun Taka.

Dalam perjalanan pengurusan izin, Iskandar sempat mentransfer hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk membantu pengurusan IUP, namun tidak pernah selesai. Ia juga menyerahkan Rp1 miliar kepada Tajib Hanafiah untuk pengurusan izin peningkatan tahap operasi produksi. Proses izin ini seluruhnya dilakukan tanpa mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK ESDM, Kalteng, KejariBaritoUtara, kejatikalteng, korupsi, palangkaraya, Perizinan, PNTipikorPalangkaRaya
Editor Katakata Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan Bawa Karya Terbaik ke WCPP di Bali
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kabapas Sampit Hadiri Ajang Internasional 7th World Congress on Probation and Parole
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 16 April 2026
Bawa Tiga Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Satu Unit Rumah di Jalan Masi Arep Ludes Terbakar

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPemko Palangka Raya

Kadinkes Palangka Raya Sebut Dua Dapur SPPG Belum Kantongi SLHS

Senin, 13 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?