KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
PUTUSAN : Sidang putusan Kasus korupsi penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara tahun 2009–2012 dalam penerbitan IUP tanpa prosedur lelang
Bagikan

Mantan Kabid Pertambangan Umum dan Pengusaha Divonis 1,3 Tahun

PALANGKA RAYA,katakata.co.id— Kasus korupsi penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara tahun 2009–2012 dalam penerbitan IUP tanpa prosedur lelang yang menjerat tiga terdakwa yakni Mantan Kadistamben Barito Utara, Drs. H. Asran, MM, Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman dan Mantan Kabid Pertambangan Umum, Ir. Daud Danda, MM masuk babak akhir.

Dimana Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan Iskandar Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iskandar berupa pembayaran uang pengganti Rp5,8 miliar lebih, namun dikompensasikan dengan uang titipan sehingga jumlahnya dinyatakan nihil. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Asran dan Daud Danda, masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asran dan Daud Danda masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa Jhon Keynes menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan IUP batu bara untuk PT Pagun Taka. Perusahaan tersebut memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang dan tidak menyetorkan kewajiban pembayaran kompensasi data informasi senilai Rp5,842 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini bermula pada awal 2009 ketika Iskandar Budiman mendapat informasi dari almarhum Tajib Hanafiah mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara. Setelah meninjau lokasi dan memastikan belum ada pemilik izin, Iskandar mengajukan permohonan IUP kepada Bupati Barito Utara Achmad Yuliansah. Proses izin kemudian berjalan di Distamben hingga terbit SK Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk PT Pagun Taka.

Dalam perjalanan pengurusan izin, Iskandar sempat mentransfer hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk membantu pengurusan IUP, namun tidak pernah selesai. Ia juga menyerahkan Rp1 miliar kepada Tajib Hanafiah untuk pengurusan izin peningkatan tahap operasi produksi. Proses izin ini seluruhnya dilakukan tanpa mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK ESDM, Kalteng, KejariBaritoUtara, kejatikalteng, korupsi, palangkaraya, Perizinan, PNTipikorPalangkaRaya
Editor Katakata Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Gerakan Dayak Anti Narkoba Resmi Dideklarasikan
Sabtu, 18 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025
Ketua GDAN: Pemerintah Diharapkan Mendirikan Pos Terpadu Di Ponton
Senin, 10 November 2025

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Kamis, 13 November 2025
Bapas Sampit Hadiri Penguatan Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Wilayah 
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 13 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan (Foto : Ist)
Anggota DPRD Palangka Raya Dorong Pemerintah Perkuat Pelatihan Manajemen Modern Bagi UMKM
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Rabu, 12 November 2025
Jadi Perhatian BNN, Lapas Perempuan Palangka Raya Pindahkan Dua WBP ke Blok Terpisah
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Rabu, 12 November 2025
Agustiar Sabran Nahkodai DMI Kalteng Masa Bakti 2025-2030
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 12 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Nahkodai DMI Kalteng Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPemprov Kalteng

Luar Biasa! Dody Arianto Atlet Catur Kalteng Sabet Gelar Master Nasional

Rabu, 12 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan

Rabu, 12 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?