Mantan Kabid Pertambangan Umum dan Pengusaha Divonis 1,3 Tahun
PALANGKA RAYA,katakata.co.id— Kasus korupsi penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara tahun 2009–2012 dalam penerbitan IUP tanpa prosedur lelang yang menjerat tiga terdakwa yakni Mantan Kadistamben Barito Utara, Drs. H. Asran, MM, Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman dan Mantan Kabid Pertambangan Umum, Ir. Daud Danda, MM masuk babak akhir.
Dimana Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan Iskandar Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iskandar berupa pembayaran uang pengganti Rp5,8 miliar lebih, namun dikompensasikan dengan uang titipan sehingga jumlahnya dinyatakan nihil. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Asran dan Daud Danda, masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asran dan Daud Danda masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa Jhon Keynes menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan IUP batu bara untuk PT Pagun Taka. Perusahaan tersebut memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang dan tidak menyetorkan kewajiban pembayaran kompensasi data informasi senilai Rp5,842 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini bermula pada awal 2009 ketika Iskandar Budiman mendapat informasi dari almarhum Tajib Hanafiah mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara. Setelah meninjau lokasi dan memastikan belum ada pemilik izin, Iskandar mengajukan permohonan IUP kepada Bupati Barito Utara Achmad Yuliansah. Proses izin kemudian berjalan di Distamben hingga terbit SK Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk PT Pagun Taka.
Dalam perjalanan pengurusan izin, Iskandar sempat mentransfer hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk membantu pengurusan IUP, namun tidak pernah selesai. Ia juga menyerahkan Rp1 miliar kepada Tajib Hanafiah untuk pengurusan izin peningkatan tahap operasi produksi. Proses izin ini seluruhnya dilakukan tanpa mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


