PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Aksi nekat seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman (30) berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng).
Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita bandar narkoba berinisial SF hingga Rp600 juta dengan modus mengaku sebagai perwira BNN berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau, setelah BNNP Kalteng mengembangkan kasus dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial Y dan S yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Gunung Mas pada 10 Oktober 2025.
Dari tangan Maman, petugas menyita sepucuk senjata api organik, empat butir peluru aktif, serta rompi taktis yang digunakannya untuk memperkuat penyamaran.
Dalam pemeriksaan, Maman mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan target para bandar narkoba di wilayah Kalteng. Ia berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk membeli rumah dan kendaraan pribadi.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasid, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik salah satu tersangka pengedar, S, menunjukkan adanya transaksi keuangan Rp400–Rp600 juta ke rekening atas nama Wahyu Bastaman.
> “Dari hasil analisis digital forensik dan pelacakan rekening, kami menemukan bahwa yang bersangkutan bukan anggota BNN. Ia memanfaatkan nama institusi untuk menipu dan menakuti para bandar agar menyerahkan uang. Bahkan ia menjual sabu dengan dalih barang bukti sitaan BNN,” jelas Ruslan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang dijual pelaku bukan berasal dari BNNP Kalteng, melainkan hasil kerja sama dengan seorang narapidana Lapas Palangka Raya berinisial JKT.
Pelaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara di kawasan Tangkiling, Palangka Raya, berawal dari tiga ons yang kemudian bertambah hingga satu kilogram. Sebagian sabu diberikan kepada S, sementara sisanya dijual ke tempat lain.
Selain itu, senjata api ilegal yang dimiliki Maman diketahui berasal dari seseorang bernama Agus Karim, namun belakangan terungkap senjata itu diperoleh lewat perantara JS, warga Kereng Bangkirai, yang juga terindikasi terlibat dalam perjudian dadu dan penyalahgunaan narkoba.
BNNP Kalteng kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk menelusuri sumber sabu yang beredar serta kemungkinan keterlibatan narapidana jaringan narkoba dari dalam lapas.
“Perbuatan tersangka sangat merugikan institusi kami karena mencemarkan nama baik BNNP Kalteng. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang melakukan tindakan seperti ini. Tersangka hanyalah oknum yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan narkotika.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


