KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Nyamar Perwira BNN, Pria 30 Tahun Tipu Bandar Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Nyamar Perwira BNN, Pria 30 Tahun Tipu Bandar Sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 11:16 129 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Aksi nekat seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman (30) berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng).

Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita bandar narkoba berinisial SF hingga Rp600 juta dengan modus mengaku sebagai perwira BNN berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau, setelah BNNP Kalteng mengembangkan kasus dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial Y dan S yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Gunung Mas pada 10 Oktober 2025.

Dari tangan Maman, petugas menyita sepucuk senjata api organik, empat butir peluru aktif, serta rompi taktis yang digunakannya untuk memperkuat penyamaran.

Dalam pemeriksaan, Maman mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan target para bandar narkoba di wilayah Kalteng. Ia berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk membeli rumah dan kendaraan pribadi.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasid, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik salah satu tersangka pengedar, S, menunjukkan adanya transaksi keuangan Rp400–Rp600 juta ke rekening atas nama Wahyu Bastaman.

> “Dari hasil analisis digital forensik dan pelacakan rekening, kami menemukan bahwa yang bersangkutan bukan anggota BNN. Ia memanfaatkan nama institusi untuk menipu dan menakuti para bandar agar menyerahkan uang. Bahkan ia menjual sabu dengan dalih barang bukti sitaan BNN,” jelas Ruslan.

 

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang dijual pelaku bukan berasal dari BNNP Kalteng, melainkan hasil kerja sama dengan seorang narapidana Lapas Palangka Raya berinisial JKT.

Pelaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara di kawasan Tangkiling, Palangka Raya, berawal dari tiga ons yang kemudian bertambah hingga satu kilogram. Sebagian sabu diberikan kepada S, sementara sisanya dijual ke tempat lain.

Selain itu, senjata api ilegal yang dimiliki Maman diketahui berasal dari seseorang bernama Agus Karim, namun belakangan terungkap senjata itu diperoleh lewat perantara JS, warga Kereng Bangkirai, yang juga terindikasi terlibat dalam perjudian dadu dan penyalahgunaan narkoba.

BNNP Kalteng kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk menelusuri sumber sabu yang beredar serta kemungkinan keterlibatan narapidana jaringan narkoba dari dalam lapas.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan institusi kami karena mencemarkan nama baik BNNP Kalteng. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang melakukan tindakan seperti ini. Tersangka hanyalah oknum yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan narkotika.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ririen Binti

 

TOPIK BandarSabu, BNNKALTENG, BNNRI, Narkotika
Editor Katakata Sabtu, 25 Oktober 2025 11:16
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:24
Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Gumas Hiburan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 22:09
Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:47

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Warga Dayak Desak APH Bertindak Tegas Usai Kasus Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 00:02
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026 18:21
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

Rabu, 6 Mei 2026 14:21
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?