KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Nyamar Perwira BNN, Pria 30 Tahun Tipu Bandar Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Nyamar Perwira BNN, Pria 30 Tahun Tipu Bandar Sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Aksi nekat seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman (30) berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng).

Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita bandar narkoba berinisial SF hingga Rp600 juta dengan modus mengaku sebagai perwira BNN berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau, setelah BNNP Kalteng mengembangkan kasus dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial Y dan S yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Gunung Mas pada 10 Oktober 2025.

Dari tangan Maman, petugas menyita sepucuk senjata api organik, empat butir peluru aktif, serta rompi taktis yang digunakannya untuk memperkuat penyamaran.

Dalam pemeriksaan, Maman mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan target para bandar narkoba di wilayah Kalteng. Ia berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk membeli rumah dan kendaraan pribadi.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasid, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik salah satu tersangka pengedar, S, menunjukkan adanya transaksi keuangan Rp400–Rp600 juta ke rekening atas nama Wahyu Bastaman.

> “Dari hasil analisis digital forensik dan pelacakan rekening, kami menemukan bahwa yang bersangkutan bukan anggota BNN. Ia memanfaatkan nama institusi untuk menipu dan menakuti para bandar agar menyerahkan uang. Bahkan ia menjual sabu dengan dalih barang bukti sitaan BNN,” jelas Ruslan.

 

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang dijual pelaku bukan berasal dari BNNP Kalteng, melainkan hasil kerja sama dengan seorang narapidana Lapas Palangka Raya berinisial JKT.

Pelaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara di kawasan Tangkiling, Palangka Raya, berawal dari tiga ons yang kemudian bertambah hingga satu kilogram. Sebagian sabu diberikan kepada S, sementara sisanya dijual ke tempat lain.

Selain itu, senjata api ilegal yang dimiliki Maman diketahui berasal dari seseorang bernama Agus Karim, namun belakangan terungkap senjata itu diperoleh lewat perantara JS, warga Kereng Bangkirai, yang juga terindikasi terlibat dalam perjudian dadu dan penyalahgunaan narkoba.

BNNP Kalteng kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk menelusuri sumber sabu yang beredar serta kemungkinan keterlibatan narapidana jaringan narkoba dari dalam lapas.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan institusi kami karena mencemarkan nama baik BNNP Kalteng. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang melakukan tindakan seperti ini. Tersangka hanyalah oknum yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan narkotika.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ririen Binti

 

TOPIK BandarSabu, BNNKALTENG, BNNRI, Narkotika
Editor Katakata Sabtu, 25 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

Rabu, 6 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun

Rabu, 22 April 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Opini! Berdirinya Pos Antinarkoba di Ponton, Wujud Negara Hadir Dan Serius Memerangi Narkoba

Sabtu, 4 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mafia Narkoba Masih Berkuasa di Ponton, GDAN Bersama Masyarakat Akan Rebut Ponton dari Tangan Kriminal

Sabtu, 14 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?