KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI

Jumat, 17 Oktober 2025 13:20
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

 

TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan nama seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita kepolisian.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan foto berpakaian dinas militer serta tangkapan layar percakapan palsu guna memperkuat klaimnya di hadapan korban. Akibat tipu daya tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total mencapai Rp102 juta.

Dalam fakta persidangan, Kartika mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut-sebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.

“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke, dan belanja bersama suaminya,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga menyebut bahwa suaminya sering mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama satu tahun terakhir. Hal tersebut, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus kendaraan yang disita.

Dalam kesaksiannya, Kartika turut mengungkap bahwa ia mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam perkara ini.

“Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” ucapnya di persidangan.

Ia menambahkan, sempat ada saran dari pihak tertentu agar menghindari proses hukum, namun akhirnya ia memilih untuk bertanggung jawab di hadapan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK KejariBartim, penipuan, PNTamiangLayang, TNI
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025 13:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10

Berita Terbaru

Ringankan Beban Warga di Tengah Karhutla, Pemprov Kalteng Salurkan 234 Paket Bantuan
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 17 Oktober 2026 21:31
Coba Kabur dari Polisi, Pria di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Hukum & Investigasi Sampit Sabtu, 17 Oktober 2026 21:01
Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:47
Polda Kalteng Usut 12 Korporasi, Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:43
Ikhtiar di Tengah Kemarau Panjang, Polres Barsel Gelar Shalat Istisqa dan Doa Lintas Agama
Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 19:21

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Sebut Gotong Royong Kunci Untuk Penanganan Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 13:06
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 22:14
Kalimantan TengahPeristiwa

Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 20:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?