KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI

Jumat, 17 Oktober 2025 13:20
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

 

TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan nama seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita kepolisian.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan foto berpakaian dinas militer serta tangkapan layar percakapan palsu guna memperkuat klaimnya di hadapan korban. Akibat tipu daya tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total mencapai Rp102 juta.

Dalam fakta persidangan, Kartika mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut-sebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.

“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke, dan belanja bersama suaminya,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga menyebut bahwa suaminya sering mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama satu tahun terakhir. Hal tersebut, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus kendaraan yang disita.

Dalam kesaksiannya, Kartika turut mengungkap bahwa ia mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam perkara ini.

“Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” ucapnya di persidangan.

Ia menambahkan, sempat ada saran dari pihak tertentu agar menghindari proses hukum, namun akhirnya ia memilih untuk bertanggung jawab di hadapan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK KejariBartim, penipuan, PNTamiangLayang, TNI
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025 13:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

PK Bapas Sampit Lakukan Wawancara Klien untuk Pengusulan Cuti Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 19 Juni 2026 14:34
Wabup Pulpis : Kami Berharap Mahasiswa Berperan Aktif Mendukung Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:28
Dorong Penguatan PUG dan Penganggaran Responsif Gender di Seluruh OPD
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:23
Rektor UPR Buka UTBK UPR SMMPTN Barat, Diikuti Ribuan Calon Mahasiswa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Jumat, 19 Juni 2026 00:05
Pemprov Kalteng Kembali Raih WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Solid
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 18 Juni 2026 22:30

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 20:08
Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026 15:32
Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Waspada! Masyarakat Barito Utara Dibuat Resah Penipuan Mengatasnamakan Bupati

Rabu, 8 April 2026 20:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Gagal Beraksi, Pelaku Penipuan Sedekah Al – Qur’an Diamankan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 05:21
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?