TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan nama seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita kepolisian.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan foto berpakaian dinas militer serta tangkapan layar percakapan palsu guna memperkuat klaimnya di hadapan korban. Akibat tipu daya tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total mencapai Rp102 juta.
Dalam fakta persidangan, Kartika mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut-sebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.
“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke, dan belanja bersama suaminya,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga menyebut bahwa suaminya sering mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama satu tahun terakhir. Hal tersebut, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus kendaraan yang disita.
Dalam kesaksiannya, Kartika turut mengungkap bahwa ia mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam perkara ini.
“Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” ucapnya di persidangan.
Ia menambahkan, sempat ada saran dari pihak tertentu agar menghindari proses hukum, namun akhirnya ia memilih untuk bertanggung jawab di hadapan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


