KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI

Jumat, 17 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

 

TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan nama seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita kepolisian.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan foto berpakaian dinas militer serta tangkapan layar percakapan palsu guna memperkuat klaimnya di hadapan korban. Akibat tipu daya tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total mencapai Rp102 juta.

Dalam fakta persidangan, Kartika mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut-sebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.

“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke, dan belanja bersama suaminya,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga menyebut bahwa suaminya sering mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama satu tahun terakhir. Hal tersebut, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus kendaraan yang disita.

Dalam kesaksiannya, Kartika turut mengungkap bahwa ia mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam perkara ini.

“Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” ucapnya di persidangan.

Ia menambahkan, sempat ada saran dari pihak tertentu agar menghindari proses hukum, namun akhirnya ia memilih untuk bertanggung jawab di hadapan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK KejariBartim, penipuan, PNTamiangLayang, TNI
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Waspada! Masyarakat Barito Utara Dibuat Resah Penipuan Mengatasnamakan Bupati

Rabu, 8 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Gagal Beraksi, Pelaku Penipuan Sedekah Al – Qur’an Diamankan Warga

Selasa, 10 Februari 2026
Upacara peringati hari pahlawan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?