KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sidang Kasus Penipuan Rp102 Juta, Terdakwa Diduga Gunakan Nama Pejabat TNI

Jumat, 17 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

 

TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita dalam perkara illegal logging di wilayah Barito Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menggunakan nama seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mengurus pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ yang disita kepolisian.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan foto berpakaian dinas militer serta tangkapan layar percakapan palsu guna memperkuat klaimnya di hadapan korban. Akibat tipu daya tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan total mencapai Rp102 juta.

Dalam fakta persidangan, Kartika mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut-sebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.

“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke, dan belanja bersama suaminya,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga menyebut bahwa suaminya sering mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama satu tahun terakhir. Hal tersebut, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus kendaraan yang disita.

Dalam kesaksiannya, Kartika turut mengungkap bahwa ia mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam perkara ini.

“Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” ucapnya di persidangan.

Ia menambahkan, sempat ada saran dari pihak tertentu agar menghindari proses hukum, namun akhirnya ia memilih untuk bertanggung jawab di hadapan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK KejariBartim, penipuan, PNTamiangLayang, TNI
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Gagal Beraksi, Pelaku Penipuan Sedekah Al – Qur’an Diamankan Warga

Selasa, 10 Februari 2026
Upacara peringati hari pahlawan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Bangkai Helikopter BK-117

Kamis, 4 September 2025
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Sugiyarto (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Legislator Kalteng Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Biro Umrah

Senin, 25 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?