KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon dan Lokasi Tambang PT Investasi Mandiri
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon dan Lokasi Tambang PT Investasi Mandiri

Rabu, 10 September 2025
Bagikan
3 Min Read
PENYITAAN : Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Aspidsus,Wahyu Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi saat menyita atau menyegel perusahaan zirkon milik PT IM di Kabupaten Gunung Mas
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dugaan megakorupsi yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) yang beroperasi sejak 2020-2025 yang dapat merugikan negara hingga Rp 1,3 T bahkan bisa lebih terus didalami pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Kali ini, penyidik kejati Kalteng yang dipimpin Aspidsus,Wahyu Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi melakukan penyitaan sebuah pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap pabrik sekaligus menyita pabrik dan lokasi tambang PT IM dengan luas lebih kurang 2 ribu hektare yang berlokasi di Gunung Mas,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri dalam keterangan pers di gedung Kejati, Rabu, (10/9/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan tim penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gunung Mas.

“Kemarin kita melakukan penggeledahan kemudian izin sitanya sudah keluar. Kita juga melakukan sita di pabrik milik PT IM di Desa Tumbang Empas. Di sana ada beberapa yang kita segel, kita sita,” ucap Wahyudi.

Barang bukti yang disita antara lain lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang dengan dinamo, 102 jumbo bag berisi ilminite, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilminite, tiga jumbo bag berisi zirkon, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

“Itu nanti apa yang kita sita juga akan dihitung, termasuk aset-aset yang telah kita sita. Untuk pendalaman, saksi-saksi juga sudah beberapa kita periksa dan masih terus berjalan,” kata Wahyudi.

Terkait penetapan tersangka, Wahyudi menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada. Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mulai menghitung lebih dalam. Alat bukti sudah kuat, nanti kita akan melakukan langkah ke penetapan tersangka,” ujarnya.

Potensi kerugian negara, menurut Wahyudi, bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun setelah dilakukan penyitaan.

“Sementara masih dihitung rinciannya. Kita koordinasi dengan BPKP untuk hitungan lebih lanjut. Tapi dengan luasan tambang segitu dan alat-alat yang lengkap, saya kira nilainya besar,” katanya.

Diketahui, PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan. Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor, sepanjang 2020 hingga 2025. (ard/red)

 

TOPIK gunungmas, Internasional, kejagungri, kejatikalteng, korupsi, nasional, PTinvestasimandiri, zircon
Editor Katakata Rabu, 10 September 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Sukamara

Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng

Senin, 6 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwaUniversitas Palangka Raya

PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR

Kamis, 26 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Prof YL Lakukan Perlawanan Dengan Mengajukan Praperadilan

Kamis, 12 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?