KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kajati Kalteng : DPA Merupakan Konsep Baru Dalam Memperkuat Pemberantasan Tindak Pidana
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengUniversitas Palangka Raya

Kajati Kalteng : DPA Merupakan Konsep Baru Dalam Memperkuat Pemberantasan Tindak Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 19:18
Bagikan
4 Min Read
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana,”, di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR, Senin (25/08/2025)
Bagikan

Rektor UPR : Lewat Seminar Lebih Optimal Dalam Penanganan Perkara di Lapangan

PALANGKARAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana,”, di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR, Senin (25/08/2025), sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, forum akademik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi sarana strategis untuk merumuskan solusi penegakan hukum yang lebih efektif.

“Melalui seminar ini, kita dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan. Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ucap Salampak, Senin (25/08/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPA merupakan konsep baru yang memiliki potensi besar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

“Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang di dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money,” terangnya.

Ia menjelaskan lebih jauh, DPA atau Deferred Prosecution Agreement pada dasarnya merupakan penangguhan penuntutan pidana dengan syarat tertentu. Model ini, kata dia, bisa menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan memperbaiki tata kelola korporasi.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan korporasi. Apabila dipatuhi, maka perkara bisa diselesaikan tanpa proses peradilan penuh,” ungkap Agus.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, yang menyoroti perspektif yudisial dalam penerapan DPA. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus berjalan beriringan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Penerapan DPA harus dipahami sebagai instrumen yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat. Pengawasan yudisial mutlak diperlukan agar praktik ini tidak disalahgunakan,” kata Pujiastuti.

Narasumber lain, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., dosen hukum pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, menilai seminar ini penting untuk membuka ruang diskusi akademik yang mendalam. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mendapat pemahaman komprehensif tentang dinamika kebijakan pidana kontemporer.

“Mahasiswa harus mengetahui bahwa hukum pidana terus berkembang, termasuk hadirnya DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara. Ini menjadi ruang pembelajaran kritis bagi calon-calon praktisi hukum agar mereka siap menghadapi kompleksitas kasus di lapangan,” ujarnya.

Seminar diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR dengan antusias tinggi. Diskusi berjalan interaktif, memperlihatkan minat besar generasi muda terhadap isu penegakan hukum berbasis inovasi kebijakan.

“Semoga gagasan yang muncul dalam seminar ini tidak hanya berhenti sebagai diskusi akademik, melainkan juga menjadi kontribusi nyata bagi penguatan penegakan hukum di Indonesia,” tandas Kiki. (ard/red)

TOPIK agussahatSTlumbangaolshmh, kajatikalteng, kejatikalteng, Prof. Dr. Ir. Salampak, rektorupr, UPR
Editor Katakata Selasa, 26 Agustus 2025 19:18
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Rahmadi G. Lentam Tempuh Jalur Pengaduan, PERADI Soroti Perlindungan Profesi Advokat
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 13:02
Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 11:20
PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pahandut Lewat Penguatan UMKM

Sabtu, 25 Juli 2026 13:15
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tingkatkan SDM,Riset dan Inovasi, FMIPA UPR dan ITB Jalin Kerja Sama

Sabtu, 25 Juli 2026 13:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?