KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Masalah Lahan Demplot, Wabup Kobar Kecewa Hakim Abaikan Bukti
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Kotawaringin BaratKalimantan TengahPemkab Kotawaringin BaratPemprov Kalteng

Masalah Lahan Demplot, Wabup Kobar Kecewa Hakim Abaikan Bukti

Jumat, 22 Agustus 2025 21:58
Bagikan
4 Min Read
Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/8/2025). 
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang mengabulkan gugatan perdata kasus sengketa lahan oleh penggugat membuat pihak Pemkab Kobar kecewa.

Kasus ini terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/8/2025).

 

Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Putusan yang dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 17 Tahun 2025, pada 21 Agustus kemarin membuat kami kaget dan kecewa,” ujar Wakil Bupati Kobar Suyanto.

 

Ia menjelaskan, banyk bukti hukum yang terbakar atas putusan ini, mulai dari surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, Dokumen resmi dari Dinas Pertanian, sampai putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.

 

“Dari putusan yang ada jelas melukai banyak pihak mulai dari pemerintah daerah Kobar, khususnya masyarakatnya yaitu para petani, demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani.”

 

“Meski dalam keadaan luka, Pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait,” imbuhnya.

 

Lanjut Suyanto, kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak.

 

“Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian,” jelas Wabup.

 

Namun, dalam perjalanannya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Sehingga hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.

 

“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegasnya lagi.

 

Selanjutnya, Suyanto menambahkan Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.

 

Kemudian pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

 

“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya.

 

Sementara Ketua DPRD Kobar Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut. Pasalnya lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, namun menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Hal ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” tegasnya.  (ard/red)

TOPIK bupatikobar, mahkamahagung, nurhidayah, pemkabkobar, PNpangakalanbun, ptpalangkaraya, suyanto, wabupkobar
Editor Katakata Jumat, 22 Agustus 2025 21:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, ASN dan Relawan Dikerahkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 13:22
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 11:37
Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 21:27
Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Perkuat Integritas dan Peduli Kesehatan, Bapas Sampit Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:13

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?