PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Tiga tersangka utama kasus pembunuhan terhadap tiga personel Polres Katingan akhirnya tiba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/7/2026), setelah sebelumnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka berinisial Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangan mereka mendapat pengawalan ketat dari personel Polda Kalimantan Tengah sebelum dibawa menuju Markas Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Slamet Adi Purnomo, membenarkan kedatangan ketiga tersangka tersebut.
“Benar, tiga pelaku yang diamankan di Samarinda oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri dan Polda Kalimantan Tengah telah tiba di Palangka Raya,” kata Slamet saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah yang akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu ditangkap tim gabungan di Samarinda pada Kamis (9/7/2026) malam. Saat proses penangkapan, ketiganya disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari salah seorang tersangka, polisi turut mengamankan satu senjata tajam jenis mandau.
Usai diamankan, ketiganya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum diberangkatkan ke Kalimantan Tengah guna melanjutkan proses penyidikan.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan tiga anggota Polres Katingan kini menjadi sembilan orang. Mereka adalah Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Dea Nabila, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Kesembilan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Tengah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan tiga personel Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan.
Penulis : Wiyandri
Editor ; Ardi


