PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan RTA Milono yang berjualan di atas drainase untuk membongkar bangunan usahanya secara mandiri.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan hal ini usai memimpin apel gabungan di halaman Masjid Agung Kubah Kecubung, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, penataan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang kota.
“Mulai hari ini kami beri pemberitahuan resmi. Penertiban akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. Tidak boleh ada lagi aktivitas di atas saluran air karena menghambat fungsi drainase dan melanggar aturan,” tegasnya.
Penataan ini akan didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terutama untuk memperbaiki saluran air dan akses jalan.
Berlianto menambahkan, dialog dengan pemilik lahan dan pengelola Pasar Sabangau Jaya, Yansyah, telah menghasilkan kesepakatan memfasilitasi PKL khususnya penjual sayur dan ikan dengan tempat berjualan gratis selama tiga bulan.
“Semua ini bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga. Solusi ini diharapkan meminimalkan konflik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia mengimbau PKL yang terdampak segera berkoordinasi dengan pemilik lahan di belakang drainase untuk menempati lokasi sesuai aturan, pendekatan persuasif tetap diprioritaskan, namun tindakan tegas akan diambil jika instruksi diabaikan.
“Kami berharap warga mematuhi aturan ini, sebagaimana telah berhasil diterapkan di Jalan Seth Adji, Jalan Adonis Samad, dan Jalan G. Obos,” pungkasnya. (pri/red)


