Kasongan, Katakata.co.id – Perasaan sedih bercampur marah, karena lahan milik orang tuanya, serta adiknya seluas 19,7 hektare, di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diduga digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur (PT PSAM), tanpa ganti rugi, masih tersisa di hati dan pikiran Lidau, Warga Desa Tumbang Kalemei.
Akhir Pekan lalu, kepada wartawan, Lidau mengatakan, awal tahun 2021, atau kurang lebih 4 tahun yang lalu, mereka dikagetkan dengan digusurnya belasan hektare lahan mereka, yang sudah ada tanam tumbuhnya, berupa karet, pohon durian, pohon jengkol, dan beberapa pohon lainnya. Saat ia dengan bapaknya dan beberapa orang saudaranya mendatangi lahan tersebut, lima buah alat berat sedang menggusur lahan tersebut, dan ironisnya, saat menggusur lahan mereka, PT PSAM. Melibatkan aparat bersenjata lengkap.
Lidau menambahkan, karena tidak terima lahan milik mereka digusur, ia sempat menghalangi alat berat bekerja, namun tiba-tiba dua aparat bersenjata mendatanginya, sambil mengarahkan moncong senjata ke badannya, namun ia tetap mendesak pihak PT PSAM menghentikan menggusur lahan milik mereka tersebut.
“Saat saya menghalangi pihak perusahaan menggusur lahan kami, aparat bersenjata mendekati saya sambil mengarahkan senjata ke badan saya, namun saya tidak takut untuk mempertahankan hak kami“ tegas Lidau.
Namun ironisnya, menurut Lidau, saat mereka pulang, karena hari sudah gelap, pada keesokan harinya lahan mereka sudah bersih, karena tanam tumbuh di lahan tersebut sudah tidak ada lagi. Sedangkan terkait nama Lawan yang PT PSAM sebut telah menjual lahan milik orang tuanya, itu tidak benar, hanya rekayasa PT PSAM, tegas Lidau.
“Keberadaan PT PSAM masuk desa Tumbang Kamelei, bukan untuk menyejahterakan warga, namun untuk menyengsarakan warga, karena banyak lahan yang mereka serobot, tanpa adanya ganti rugi,“ tegas Lidau mengakhiri pernyataannya.
Sementara itu Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM ketika dikonfirmasi wartawan belum memberi tanggapan apapun atas beberapa masalah ini. Pertama, PT PSAM melibatkan aparat bersenjata untuk menggusur lahan warga. Kedua, belum adanya ganti rugi atas lahan milik Majid, Sedan dan Karam. Ketiga, tudingan warga bahwa keberadaan PT PSAM bukan untuk menyejahterakan namun justru menyengsarakan warga. (rb66.red)


