Juandi: saya diancam akan ditembak, kemudian terdengar suara tembakan dua kali
Katakata.co.id – Juandi, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polsek Kapuas Tengah dan sempat dipukul di bagian muka menggunakan tangan dan kaki serta pantat menggunakan kayu balok, melaporkan polisi yang menganiayanya ke Propam Polda Kalteng.
Kepada wartawan, Kamis, (6/3/2025 ) Juandi yang kesehariannya bekerja sebagai Banpol di Polsek Kapuas Tengah, mengatakan, pada 15/2/2025 malam, ia diminta seorang anggota Polsek setempat datang ke kantor Polsek. Sesampainya di sana ia diminta untuk mengaku telah mencuri sepeda motor dinas polisi, karena merasa tidak melakukan pencurian, Juandi membantah tuduhan polisi. Namun, seorang polisi berinisial PD langsung memukul pipinya dan bibirnya hingga berdarah. Tidak hanya itu, pemukulan kembali dilakukan PD, menggunakan kayu balok yang diarahkan ke kaki dan pantatnya, hingga bengkak.
“Karena merasa tidak melakukan pencurian, saya membantah tuduhan itu, namun pukulan demi pukulan dilayangkan sang oknum Polisi ke beberapa bagian tubuh saya“ kata Juandi.
Juandi menambahkan, dengan tangan diborgol, ia kemudian dibawa naik mobil oleh beberapa orang oknum polisi ke tempat yang sepi, yakni di jalan cair, Desa Pujon. Lalu matanya ditutup pakai lakban, dan dipaksa berbaring di tanah, serta diancam, kalau tidak mengaku mencuri kakinya ditembak.
“Dalam posisi berbaring, saya ditodong pistol dan disuruh mengaku mencuri dan tiba-tiba pistol ditembakkan ke udara dua kali untuk menakut-nakuti saya“ kata Juandi.
Juandi kembali menambahkan, karena ia tetap tidak mau mengaku mencuri sebagaimana keinginan oknum polisi tersebut, ia dibawa ke Polsek Kapuas Tengah dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Pada 16/2/2025, kakak iparnya berserta ibunya datang ke Polsek Kapuas Tengah menanyakan dasar penangkapan dan penahanannya dan aparat Polsek setempat mengatakan, mereka punya saksi dan bukti bahwa Juandi mencuri sepeda motor dinas polisi.
“Setelah keluarga saya mendesak untuk meminta bukti dan saksi yang menyatakan saya mencuri, aparat Polsek Kapuas Tengah tidak bisa menunjukkannya, sehingga pada tanggal 16/2 sore, saya dibebaskan“ kata Juandi.
Menutup pernyataannya, Juandi mengatakan, walaupun ia sudah melaporkan kasus salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum aparat Polsek Kapuas Tengah ke Propam, namun sang oknum polisi yang menganiayanya masih bertugas seperti biasa, bahkan Sang Kapolsek Kapuas Tengah yang menjabat saat kejadian, dimutasi menjadi Kasat Reskrim Polres Kapuas.
“Selaku Korban salah tangkap dan penganiayaan yang sempat di tahan di dalam sel, saya mengharapkan Kapolda kalteng turun tangan, agar siapapun oknum polisi yang terlibat maupun Kapolseknya harus diberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga ada efek jera bagi mereka“ tegas Juandi
Sementara itu, terkait pengakuan Juandi, AKP Rizki Atmaka Rahadi yang saat kejadian menjadi Kapolsek Kapuas Tengah, Ketika dikonfirmasikan Wartawan, melalui pesan Whatsapp dan sambungan telepon, pada Kamis (06/03/2025 ), mengatakan, kejadiannya tidak seperti yang disampaikan Juandi, dan tidak ada tembakan, karena semua senjata api digudangkan.
“Untuk konfimasi mungkin baiknya kita ketemu, dan kejadiannya tidak seperti itu. Tidak ada suara tembakan, karena semua senjata api digudangkan“ kata Rizki.
Terkait kasus yang sudah dilaporkan Juandi ke Propam Polda Kalteng, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Polisi Erlan Munaji, Kamis (6/3/2025 ) mengatakan, ia akan menanyakannya ke Bidang Propam dan meminta wartawan, mengirimkan laporan yang ditujukan ke Propam.
“Saya akan menanyakan kasusnya ke Propam“ kata Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan (rb66/red)


