KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPU Barito Utara Diminta MK Untuk Melaksanakan PSU di Dua TPS
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPolitik

KPU Barito Utara Diminta MK Untuk Melaksanakan PSU di Dua TPS

Senin, 24 Februari 2025
Bagikan
2 Min Read
PUTUSAN : Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa pilkada Barito Utara, Senin (24/2/2025). (Foto:screnshoot)
PUTUSAN : Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa pilkada Barito Utara, Senin (24/2/2025). (Foto:screnshoot)
Bagikan

JAKARTA,katakata.co.id- Harapan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) selaku pemohon melawan paslon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) membuahkan hasil.

Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo dalam pertimbangannya Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi membenarkan bahwa terdapat sebagian pemilih yang hanya menggunakan formulir model C- pemberitahuan KWK, tanpa menunjukan KtP el untuk menggunakan hak suaranya. Terhadap fakta demikian pasal 19 PKPU 17/2024.

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam membacakan amar putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon KPU Barito Utara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04,Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yakni TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04,Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ” Kata Suharto didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Dimana dalam PSU, Suhartoyo memerintahkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dan paling lama dilaksanakan 30 hari setelah putusan.

“Dilaksanakan 30 hari setelah putusan dan hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, ” Tuturnya.

Tak sampai situ, Suhartoyo juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kalteng dan KPU dan Bawaslu Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini. Bahkan memerintahkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan proses PSU.

“Menolak permohonan permohonan untuk sebagian dan selebihnya, ” Tegasnya. (Ard/red)

TOPIK Bawaslu Barito Utara, bawaslu kalteng, KPU barito Utara, KPU Kalteng, MK, Pemilihan Suara Ulang, pilkada serentak, Polda Kalteng, Polres Barito Utara
Editor Katakata Senin, 24 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Kabapas Sampit : Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Harus Terus Diimplementasikan
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 1 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Apresiasi Kinerja Pegawai Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 1 Juni 2026
Peletakan Batu Pertama Posko Terpadu Anti-Narkoba di Puntun, Simbol Komitmen Bersama Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Uncategorized Senin, 1 Juni 2026
PIPAS Se-Kalteng Gelar Bakti Sosial, Bapas Sampit Ikut Perkuat Kepedulian bagi Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Senin, 1 Juni 2026
PT PLN UIP3B Selesaikan Pemeliharaan Trafo 1 GI Pulang Pisau
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026

You Might Also Like

Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
Kegiatan tanam jagung serentak kuartal IV tahun 2025 di lahan kelompok tani Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Foto : Ist)
Pemkab Barito Utara

Pemkab dan Polres Barito Utara Gelar Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 6 Desember 2025
DPRD Barito UtaraHeadlineKalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPolitik

Gugatan Jimmy-Inriyati Ditolak, Shalahuddin-Felix Sah Pemenang Pilkada Barut

Rabu, 17 September 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?