KASONGAN, katakata.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pemkab Katingan, melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor KPU Katingan, Selasa (26/11/2024) itu, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Surat suara yang dimusnahkan, meliputi surat suara yang rusak atau cacat, serta surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses pemungutan suara. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
Ketua KPU Katingan Wahyuni, menjelaskan, pemusnahan itu adalah bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, memastikan integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurutnya, kehadiran berbagai pihak menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. “Dengan kegiatan ini, KPU Katingan kembali menegaskan komitmen dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Wahyuni. (rul/red)


