PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang menjadi korban salah tangkap dan sempat ditahan di Sel Polres Katingan selama 22 hari, terkait tuduhan pencurian buah sawit, membuat surat kepada Kabid Propam Polda Kalteng, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Irwasda, Karo SDM, Kabid Humas Polda Kalteng, serta sejumlah wartawan di Palangka Raya.
Dalam surat yang diserahkan anak tertua Jaya, Resa, Senin (11/11/2024), disebutkan, setelah ditahan selama 22 hari di sel Polres Katingan. Pada 25 April 2022, Jaya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara, yang sebelumnya menandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaya.
Walaupun sudah mencabut laporan terkait penganiayaan dirinya dan menjadi korban salah tangkap di Propam Polda Kalteng, Jaya keberatan, karena sang Kapolsek yang bertangggungjawab atas kejadian salah tangkap dan menahan dirinya selama 22 hari, ternyata tidak pernah mendapat sanksi atas kesalahannya. Namun justru, dipromosi menjadi Kapolsek di tempat lain, yakni menjadi Kapolsek Katingan Hilir.
Kepada wartawan, Resa, mengatakan, karena orang tuanya pernah dijadikan tersangka dan ditahan di sel Polres Katingan, langkah orang tuanya untuk mencari pekerjaan tidak leluasa, karena saat melamar bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit, pihak perusahaan tidak menerima lamaran tersebut.
“Atas nama bapak, saya meminta petinggi Kepolisian Polda Kalteng memberi sanksi tegas untuk sang Kapolsek yang telah menyengsarakan kami, sehingga ke depannya tidak ada lagi Polisi yang salah tangkap,“ tegasnya.
Sementara itu, untuk meminta komentar Iptu Affan Effendi Batu Bara yang bertanggungjawab atas penahanan Jaya saat itu, wartawan sudah menghubungi yang bersangkutan melalui nomor WhatsAppnya untuk konfirmasi, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (red)


