PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebanyak 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palangka Raya masih menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, mengatakan proses penetapan tersebut menjadi tahap akhir sebelum peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Proses penetapan ini menjadi tahap akhir sebelum para peserta resmi menerima SK pengangkatan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Mardian menjelaskan, mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan melalui dua gelombang, gelombang pertama diikuti oleh tenaga kerja yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan gelombang kedua berasal dari tenaga honorer di luar database namun memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun.
“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” terangnya.
Menurutnya, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi pada kedua gelombang tetapi belum memperoleh formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberi ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan NIP selesai dilakukan pemerintah pusat, dokumen pengangkatan resmi akan diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya.
“Penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan pada Januari 2026 mendatang,” tuturnya.
Mardian berharap proses penetapan dapat segera rampung agar para PPPK paruh waktu bisa segera melaksanakan tugas sesuai bidang kerja masing-masing.
“Kami berharap NIP segera ditetapkan supaya para pegawai bisa langsung bekerja sesuai fungsinya,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


