JAKARTA,katakata.co.id– Kabar mengejutkan terjadi dalam gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.
Dimana saat persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1/2025),
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik kuasa sekaligus Perkara dengan Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, pihak majelis menerima surat permohonan perkara 269 dicabut dan menanyakan langsung ke Kuasa Hukum Willy Midel Yoseph yakni Rahmadi G Lentam, namun pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mengkonfirmasi langsung ke Willy Midel Yoseph yang hadir secara Zoom.
“Apakah betul ada permohonan perkara 269 dicabut?, ” Tanya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat kepada Willy Midel Yoseph.
“Betul yang mulia, kami tugaskan kuasa hukum hadir untuk menyampaikan terkait pencabutan atau penarikan kuasa dan perkara,” Ucap Willy Midel Yoseph.
“Ini betul terkait surat pencabutan yang tandatangan kedua orang?,” lanjut ketua majelis.
“Betul kami yang tandatangan, ” ujar Willy.
“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua prinsipal, maka saya kira pencabutan ini sah telah dilakukan dan tidak perlu disampaikan permohonannya,” Tegas hakim.
Mendengar pencabutan perkara dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya. Jeffriko Seran selaku kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3,Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengaku bersyukur atas hal itu.
“Kalo kami bersyukur dengan hal itu aja bang,” Kata Jeffriko saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Berdasarkan informasi dari situs resmi mkri.id, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah. Semula keduanya mempersoalkan penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah yang banyak diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Perkara.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara.
Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.
Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.
Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Untuk itu, Pemohon meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. (ard/red)