KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Willy Midel Yoseph Sampaikan Langsung Pencabutan Gugatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPolitik

Willy Midel Yoseph Sampaikan Langsung Pencabutan Gugatan

Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan
4 Min Read
SIDANG GUGATAN : Calon Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph menghadiri sidang secara zoom terkait gugatan dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan menyampaikan pencabutan gugatan. (foto:ist)
SIDANG GUGATAN : Calon Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph menghadiri sidang secara zoom terkait gugatan dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan menyampaikan pencabutan gugatan. (foto:ist)
Bagikan

JAKARTA,katakata.co.id– Kabar mengejutkan terjadi dalam gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.

Dimana saat persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1/2025),
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik kuasa sekaligus Perkara dengan Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, pihak majelis menerima surat permohonan perkara 269 dicabut dan menanyakan langsung ke Kuasa Hukum Willy Midel Yoseph yakni Rahmadi G Lentam, namun pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mengkonfirmasi langsung ke Willy Midel Yoseph yang hadir secara Zoom.

“Apakah betul ada permohonan perkara 269 dicabut?, ” Tanya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat kepada Willy Midel Yoseph.

“Betul yang mulia, kami tugaskan kuasa hukum hadir untuk menyampaikan terkait pencabutan atau penarikan kuasa dan perkara,” Ucap Willy Midel Yoseph.

“Ini betul terkait surat pencabutan yang tandatangan kedua orang?,” lanjut ketua majelis.

“Betul kami yang tandatangan, ” ujar Willy.

“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua prinsipal, maka saya kira pencabutan ini sah telah dilakukan dan tidak perlu disampaikan permohonannya,” Tegas hakim.

Mendengar pencabutan perkara dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya. Jeffriko Seran selaku kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3,Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengaku bersyukur atas hal itu.

“Kalo kami bersyukur dengan hal itu aja bang,” Kata Jeffriko saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Berdasarkan informasi dari situs resmi mkri.id, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah. Semula keduanya mempersoalkan penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah yang banyak diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Perkara.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara.

Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.

Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Untuk itu, Pemohon meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran-Edy pratowo, bawaslu, Gugatan Willy-Habib Dicabut, Kalteng, KPU, MK, Pilgub Kalteng
Editor Katakata Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Gerakan Dayak Anti Narkoba Resmi Dideklarasikan
Sabtu, 18 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
Gubernur Kalteng Lantik Bupati Barito Utara Masa Jabatan 2025-2030
Jumat, 10 Oktober 2025
Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif, Lapas Palangka Raya Bersama APH  Razia di Blok Hunian
Sabtu, 11 Oktober 2025

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Komisi III DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh (Foto : Ist)
Dewan Palangka Raya Dorong Penguatan Edukasi Publik untuk Jaga Fasilitas Umum
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Minggu, 9 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari (Foto : Ist)
Anggota DPRD Palangka Raya Dukung Pengawasan Ketat SPBU Cegah Penyimpangan BBM Subsidi
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Minggu, 9 November 2025
Mahasiswa Bartim Soroti Proyek Rehabilitasi Asrama Senilai Rp2,7 Miliar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Barito Timur Minggu, 9 November 2025
Pohon Tumbang di Palangka Raya Nyaris Renggut Nyawa Ayah dan Anak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 9 November 2025
Rumah Warga di Jalan S. Parman Hangus Terbakar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 9 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

SPPG Didorong Tingkatkan Capaian MBG untuk Kelompok B3

Minggu, 9 November 2025
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria 34 Tahun Tega Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 9 November 2025
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Program Huma Betang Night Bawa Gubernur Kalteng Raih Penghargaan Dari TVOne

Sabtu, 8 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton

Sabtu, 8 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?