SAMPIT,katakata.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AP (30) diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Baamang, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Greenvile Hotel yang berlokasi di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat. Dari tangan terlapor, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Anggota kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar Edy, Jumat (24/4/2026).
Setelah menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto total 19,67 gram yang dikemas dalam plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


