KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: UM/UMS Kabupaten Kota di Kalteng Naik 6,5 Persen
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

UM/UMS Kabupaten Kota di Kalteng Naik 6,5 Persen

Minggu, 22 Desember 2024
Bagikan
5 Min Read
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.

Plh. Sekda Sri Widanarni saat ditemui usai menghadiri Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024) mengatakan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025 naik 6,5% dibanding Tahun 2024.

“Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota”, tutur Plh. Sekda Sri Widanarni.

Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26.

Berikut UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.

Lebih lanjut disampaikan Sri, pemerintah juga mengatur adanya UMS yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMS Kabupaten/ Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp.3.840.000,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas Rp. 3.480.000,00; Kabupaten Seruyan Rp. 3.879.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp. 3.565.000,00; Kabupaten Lamandau Rp. 3.788.261,00; Kabupaten Barito Timur Rp. 3.551.182,00, Kabupaten Barito Utara Rp. 3.902.312,61 dan Kabupaten Murung Raya Rp. 3.831.871,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas Rp. 3.500.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp. 3.570.000,00; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.756.169,00; Kabupaten Lamandau Rp. 3.810.032,00; Kabupaten Barito Selatan Rp. 3.850.000,00; Kabupaten Barito Timur Rp. 3.568.676,00; Kabupaten Barito Utara Rp. 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya Rp. 3.841.356,00.

Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan Rp. 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.756.169,00. Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00.

Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng”, bebernya.

Sri menekankan sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum.

“Ketetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil”, jelasnya.

“Namun bagi Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan Struktur dan Skala Upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dan dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh”, imbuhnya.

Ia menekankan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ard/red)

TOPIK 5 Persen, Edy Pratowo, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, UM/UMS Kabupaten Kota Naik 6, Wagub Kalteng
Editor Katakata Minggu, 22 Desember 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025
Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Jumat, 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Teknisi AC Terluka Diserang Ratusan Tawon Vespa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Ancam Keselamatan, Polisi Pastikan Tidak Ada Lagi Balap Liar di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Berikan Efek Jera, Motor Pebalap Liar Akan Disita Selama Tiga Bulan 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (Foto : Ist)
Palangka Raya Terima Alokasi 600 Unit RTLH dari APBN 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Diduga Ada Toksin di Susu Formula Bayi, Disdagperin Kalteng dan BPOM Lakukan Sidak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 21 Januari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?