KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: UM/UMS Kabupaten Kota di Kalteng Naik 6,5 Persen
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

UM/UMS Kabupaten Kota di Kalteng Naik 6,5 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 21:37
Bagikan
5 Min Read
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.

Plh. Sekda Sri Widanarni saat ditemui usai menghadiri Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024) mengatakan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025 naik 6,5% dibanding Tahun 2024.

“Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota”, tutur Plh. Sekda Sri Widanarni.

Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26.

Berikut UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.

Lebih lanjut disampaikan Sri, pemerintah juga mengatur adanya UMS yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMS Kabupaten/ Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp.3.840.000,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas Rp. 3.480.000,00; Kabupaten Seruyan Rp. 3.879.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp. 3.565.000,00; Kabupaten Lamandau Rp. 3.788.261,00; Kabupaten Barito Timur Rp. 3.551.182,00, Kabupaten Barito Utara Rp. 3.902.312,61 dan Kabupaten Murung Raya Rp. 3.831.871,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas Rp. 3.500.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp. 3.570.000,00; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.756.169,00; Kabupaten Lamandau Rp. 3.810.032,00; Kabupaten Barito Selatan Rp. 3.850.000,00; Kabupaten Barito Timur Rp. 3.568.676,00; Kabupaten Barito Utara Rp. 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya Rp. 3.841.356,00.

Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan Rp. 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.756.169,00. Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00. Pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp. 3.735.815,00.

Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng”, bebernya.

Sri menekankan sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum.

“Ketetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil”, jelasnya.

“Namun bagi Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan Struktur dan Skala Upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dan dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh”, imbuhnya.

Ia menekankan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ard/red)

TOPIK 5 Persen, Edy Pratowo, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, UM/UMS Kabupaten Kota Naik 6, Wagub Kalteng
Editor Katakata Minggu, 22 Desember 2024 21:37
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Karhutla Palangka Raya Capai 510 Hektare, Akses Sulit Jadi Kendala Pemadaman
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 3 September 2026 19:18
Polda Kalteng Tangani 66 Kasus Karhutla, 24 Tersangka dan Empat Korporasi Diselidiki
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 3 September 2026 14:44
Gali Kondisi WBP, PK Bapas Sampit Susun Pembinaan yang Lebih Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Seruyan Kamis, 3 September 2026 14:24
Gandeng Pers dan Mahasiswa, Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Gratis Rumah Oksigen
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 2 September 2026 23:16
HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Komitmen Jadi Penanggung Jawab dan Penyelenggara
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 2 September 2026 21:20

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 09:55
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025 14:51
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:15
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?