PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penanganan kasus tragedi berdarah yang menewaskan anggota kepolisian di Desa Tumbang Kalemei kembali memasuki tahapan hukum. Sebanyak tiga tersangka, yakni Bio, M. Lupie, dan Yadi, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Selasa (3/11/2026), sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk proses penanganan perkara lebih lanjut.
Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang ditangani dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota kepolisian bernama Yudi, yang terjadi pada 2 Juli 2026 di Desa Tumbang Kalemei.

Kuasa hukum para tersangka, Yakob Matakena, menjelaskan bahwa pelimpahan pada Selasa merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tujuh terdakwa lainnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu.
Menurutnya, seluruh 10 tersangka dalam perkara tersebut dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20, subsidair Pasal 469 dan Pasal 262.
Yakob menjelaskan, berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukannya, dari 10 tersangka yang ditanganinya, terdapat dua orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung terhadap almarhum Yudi, yakni Yadi dan Yus.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya, termasuk Bio dan M. Lupie, memiliki peran yang perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.
“Peranan mereka masing-masing nanti akan kita lihat dan buktikan di dalam persidangan,” ujarnya saat diwawancarai usai pelimpahan.
Terkait peran ketiga tersangka yang dilimpahkan, Yakob mengungkapkan bahwa Bio dan M. Lupie mengakui sempat melepaskan tembakan menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali masing-masing.
Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, kedua tersangka menembakkan senapan angin dari pinggir jalan ke arah pulau dengan jarak sekitar 40 hingga 50 meter. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui sasaran tembakan tersebut.
“Kalau Bio, pengakuannya ada menembak dengan senapan angin sebanyak tiga kali. Demikian juga M. Lupie, juga ada menembak tiga kali. Keduanya ke arah pulau,” jelasnya.
Sementara itu, Yadi disebut mengakui melakukan tindakan kekerasan terhadap almarhum Yudi. Menurut Yakob, tindakan tersebut dilatarbelakangi emosi karena Yadi menganggap almarhum Yudi sebagai pihak yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia.
Berdasarkan rekonstruksi dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Yakob, Yadi sempat melakukan penebasan beberapa kali terhadap korban. Namun, tindakan tersebut berhenti setelah ada pihak yang berteriak meminta agar dihentikan.
Korban kemudian masih sempat berenang dan berpegangan pada lanting. Setelah itu, Yus disebut kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Yakob menegaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang diketahuinya, saat para pelaku meninggalkan lokasi, almarhum Yudi masih dalam keadaan hidup dan belum meninggal dunia di tempat.
Ia juga menegaskan bahwa 10 tersangka dalam perkara tersebut secara khusus didakwa terkait dugaan pembunuhan terhadap satu anggota kepolisian, yakni Yudi. Mereka tidak didakwa terkait meninggalnya dua anggota kepolisian lainnya.
“Sepuluh orang ini hanya berperan dalam perkara pembunuhan satu anggota polisi saja, yaitu Yudi. Mereka tidak mengetahui dua anggota polisi lainnya yang meninggal dunia,” tegasnya.
Selain perkara pembunuhan, kasus tragedi Tumbang Kalemei juga berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkotika. Yakob berharap kedua perkara tersebut dapat disidangkan secara bersamaan.
Menurutnya, perkara pembunuhan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang bermula ketika polisi melakukan penggeledahan terkait dugaan narkotika. Peristiwa tersebut kemudian berkembang setelah adanya warga yang tertembak dan memicu kemarahan masyarakat maupun keluarga korban.
“Harapan kami, kalau bisa persidangannya bersama-sama. Karena kasus pembunuhan ini diawali dari penggeledahan terhadap narkotika. Dari situ kemudian muncul rangkaian peristiwa hingga terjadi tindakan terhadap anggota kepolisian,” pungkasnya.
Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya korban selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


