YOGYAKARTA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang meminta pemerintah daerah hadir mengatasi konflik, khususnya berkenaan dengan konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini disampaikan Teras saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif ‘Membuka Tabir Konflik Sosial di Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia’ studi kasus di Kalimantan Tengah yang digelar oleh Keluarga Alumni Instiper Yogyakarta, Jumat (27/10/ 2023).
“Pemerintah wajib dan harus hadir mengatasinya. Hal ini agar kondusivitas bagi semua pihak dapat terjaga” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini.
Teras mengatakan, sebelum terjadi permasalahan atau perselisihan, pemerintah daerah setempat harus hadir memantau dinamika. Dengan koordinasi dari pemerintah provinsi, dilakukan pemetaan potensi masalah dan alternatif solusi, sehingga diharapkan tidak terjadi konflik atau permasalahan berkelanjutan.
Selain itu, diharapkan dia, lembaga adat juga wajib menciptakan ketenangan dan kedamaian di daerahnya masing-masing. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki jalur-jalur damai dalam menghadapi maupun menyelesaikan masalah yang umumnya terkait soal agraria.
“Dalam kepemimpinan saya di Kalteng, Pemerintah Provinsi pada tahun 2014 telah mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai pencegahan dan penyelesaian konflik. Salah satunya adalah dengan membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik” saran Teras.
Teras juga mengingatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Kota,khususnya di Kalteng harus berupaya menciptakan situasi kondusif, keamanan dan kerukunan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan.
“Begitu juga dengan GAPKI selaku forum bagi asosiasi perkebunan, mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di sekitar kebun. Kontribusi ini meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat” sebutnya.
Ditambahkan Teras, pengusaha, masyarakat serta pemerintah masing-masing harus memperoleh keadilan dalam hadirnya perkebunan sesuai aturan hukum, terlebih kemanfaatan. Dengan terwujudnya kemanfaatan, maka diharapkan tidak perlu terjadi konflik yang merugikan semua pihak.
Penulis : Wibersi
Editor : Adi