KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tega! Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Tega! Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan
2 Min Read
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencabuli dua anak kakak beradik yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial SA (51) ditangkap oleh pihak kepolisian usai laporan orang tua korban.

Kasus ini terungkap saat ayah korban yang hendak berangkat kerja ke sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tualan Hulu berniat menitipkan kedua anaknya kepada pengasuh. Namun karena pengasuh tersebut sedang sakit, sang ayah berencana menitipkan anak-anaknya kepada SA, yang tinggal di lingkungan yang sama.

Saat mendengar rencana tersebut, salah satu korban menolak dengan alasan bahwa pelaku sering melakukan tindakan asusila setiap kali mereka dititipkan sebelumnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku dan terjadi sebanyak dua kali.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat dan menangkap pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim, dengan melibatkan UPT PPA, Dinas Sosial, serta psikolog untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban,” ujar AKP Iyudi Hartanto.

Sementara itu, pelaku SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.

Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti

TOPIK Pencabulan, Peristiwa, PolresKotim
Editor Katakata Kamis, 23 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Barut Juara FBIM 2026, DPRD Sebut Bukti Kuatnya Semangat dan Kekompakan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
DPRD dan Dinas di Kapuas Kembali Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Wabup Kapuas Tinjau Harga Pangan di Pasar
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Selasa, 26 Mei 2026
Demi Layanan Kesehatan, Pemkab Kapuas Relokasi Kantor Bank Kalteng
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Selasa, 26 Mei 2026
Enam Pejabat Lingkup Pemprov Kalteng Berganti
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 26 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemkab Kotawaringin TimurPemprov KaltengSampit

Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI

Senin, 25 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Oknum Polisi dan Istri Digugat Rp478 Juta, Kasus Bergulir di PN Sampit

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Hanjalipan Geger

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian Bagendang

Senin, 4 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?