KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya “Sikat” Pengedar Puluhan Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya “Sikat” Pengedar Puluhan Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 19:42
Bagikan
2 Min Read
AS (29) Beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial AS (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.HK melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV, ” Katanya.

Agung menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar pelaku, di antaranya di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, serta kotak plastik bening, ” Jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu transaksi dan pengemasan berupa sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

 

 

TOPIK bnn, Ditnarkoba, Narkotika, pnpalangkaraya, poldakalteng, polrestapalangkaraya, Satresnarkoba
Editor Katakata Sabtu, 25 Oktober 2025 19:42
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Tutup Gubernur Cup 2026, Dorong Pembinaan Talenta Sepak Bola Muda
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 20:21
Riwayat Perjalanan Teknologi: Dari Awal Mula Hingga Masa Modern
Artikel Sabtu, 8 Agustus 2026 19:58
Sekda Kalteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong untuk Kemajuan Barito Timur
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 19:43
Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau
Kalimantan Tengah Peristiwa Pulang Pisau Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
Gubernur Kalteng Sebut Keberhasilan Daerah Dapat Diwujudkan Melalui Kesamaan Visi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 13:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?