KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi

Rabu, 7 Januari 2026
Bagikan
6 Min Read
DUGAAN KORUPSI : Sidang Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana hibah pada Koni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2022-2023 yang menjerat tiga orang terdakwa yakni Ketua Umum Koni Barsel Masa Bakti 2021-2025, Idariani, Bendahara Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Akhmad Yani dan Wakil Bendahara II Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Sidik Khaironi memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Barsel, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Sidang Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana hibah pada Koni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2022-2023 yang menjerat tiga orang terdakwa yakni Ketua Umum Koni Barsel Masa Bakti 2021-2025, Idariani, Bendahara Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Akhmad Yani dan Wakil Bendahara II Koni Barsel masa bakti 2021-2025, Sidik Khaironi memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Barsel, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya mengatakan, Seharusnya menghadirkan tiga orang saksi yakni FY selaku Ketua DPRD Barsel dan Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Barsel, Berinisial YH serta Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Barsel, Akhmad Akmal Husein, namun yang hadir hanya Ketua IPSI.

“Untuk hari ini yang hadir cuma Ketua IPSI Barsel, untuk FY dan Ketua  PODSI Barsel masih berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan di luar kota,” Kata I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/1/2026).

Didepan Majelis Hakim yang diketuai, Muhammad Rifa Riza SH MH dengan anggota Muji Kartika Rahayu SH M.Fil dan Iryana Margahayu ST SH. JPU bertanya kepada saksi Akhmad Akmal terkait berapa dana yang didapat cabor IPSI dari Koni Barsel pada tahun 2023, Akhmad menjawab sekitar Rp 20 Juta.

Selanjutnya bagaimana cara cabor IPSI mendapatkan dana tersebut, apakah melalui proposal atau hanya bermohon dan peruntukannya untuk apa saja?, Akhmad kembali menjawab bahwa pihaknya bermohon ke koni dan selanjutnya uang tersebut diperuntukan untuk Training Camp (TC) dan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 dan itu lebih kecil dari permohonan.

“Kami bermohon ke Koni untuk anggarannya dan realisasinya hanya Rp 20 Juta dan itu untuk TC dan persiapan Porprov,” Kata Akhmad Akmal.

Saat ditanya terkait apakah mengetahui adanya pemotongan untuk bonus atlet yang mendapatkan medali dan apakah semua SPJ kegiatan sudah lengkap dan diserahkan ke Koni pada tahun 2023, Akhmad menerangkan tidak mengetahui hanya saja mengetahui atlet mendapatkan uang saku dan untuk besarannya tidak tau.

“Tidak tau saya apakah bonus ada pemotongan atau tidak yang terpenting semua SPJ kegiatan cabor IPSI sudah kami serahkan ke Koni Barsel,” ucapnya.

Disisi lain apakah mengetahui Cabor IPSI ada temuan terkait dana tersebut, Pria yang saat ini menjabat Kadis PMD Barsel ini menjelaskan mengetahui dan besarannya sekitar Rp 16 Juta.

“Ya saya mengetahui ada temuan sebesar Rp 16 Juta,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya Parlin Hutabarat selaku PH Idariani apakah Tahun 2022 Cabor IPSI mendapat bantuan dari koni dan siapa yang menerima jika mendapat dana tersebut, Akhmad Akmal menjawab iya, dapat Rp 12 juta dan ia yang menerima, itu juga berasal dari permohonan.

“Iya dapat Rp 12 Juta dan saya yang menerima langsung dari bendahara koni,” tegasnya.

Dipergunakan untuk apa dana Rp 12 Juta tersebut?Tanya Parlin, Akhmad menjawab untuk kegiatan termasuk Porkab. Apakah semua kegiatan sudah dilengkapi dengan SPJ dan diserahkan ke Koni? Akhmad menjawab sudah diserahkan ke koni semua SPJnya melalui Ketua Harian atau sekretaris IPSI.

“Sudah diserahkan semua SPJnya, karena yang menyerahkan ketua harian atau sekretaris saya dan saya hanya mendapat infonya,” tuturnya.

Apakah di Tahun 2022 cabor IPSI juga ada temuan? Akhmad menegaskan tidak ada, terus untuk tahun 2023 temuan tersebut kapan muncul dan apa penyebabnya? Akhmad menjawab saat dirinya diperiksa di Kejaksaan dan penyebabnya karena SPJ tidak lengkap.

“Saat diperiksa di Kejaksaan dan temuan tersebut atas Audit dari Kejaksaan. Untuk Penyebabnya SPJ tidak lengkap, padahal semua sudah di serahkan ke Koni Barsel,” imbuhnya.

Terpisah Fahri Ahyani selaku PH Akhmad Yani bertanya Apakah saksi mengetahui temuan tersebut sebagai kerugian negara? Akhmad Akmal menjawab ya karena temuan tersebut kami menganggap sebagai kerugian negara. Apakah hasil temuan sebesar Rp 16 Juta tersebut sudah dikembalikan dan jika itu dikembalikan menggunakan uang siapa? Akhmad menjawab sudah atas kesepakatan pengurus IPSI dan menggunakan uang pribadinya.

“Atas kesepakatan bersama, dan memang menggunakan uang pribadi saya untuk mengembalikan temuan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi Temuan pada tahun 2023 untuk cabor IPSI dengan alasan saat diperiksa di Kejaksaan, I Made menjelaskan, bahwa SPJ yang kami tanyakan ke saksi tadi sudah disetorkan ke koni ternyata tidak ada.

“Namun sebelum itu, kami melakukan penggeledahan di Koni apakah SPJ tersebut hilang atau bagaimana kami tidak tau, jadi berdasarkan hal tersebut  kami melakukan perhitungan mandiri melalui Auditor dan ternyata memang ada temuan,” Katanya.

Untuk uang yang sudah dikembalikan Saksi, JPU membenarkan hal tersebut yang mana awalnya dititipkan ke rekening kejaksaan namun sudah ditransfer kembali ke rekening kas daerah. “Sudah kami transfer ke kas daerah,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Menurut hasil perhitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1.119.555.690.00 m.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK barsel, kejagungri, KejariBarsel, kejatikalteng, KoniBarsel, KoniKalteng, korupsi, KPK, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, Porporv, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 7 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Suasana pelabuhan di Sampit jelang Naratu (Foto : Ist)
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Diprediksi Meningkat saat Libur Nataru
Minggu, 21 Desember 2025
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025

Berita Terbaru

Jadi Proyek Strategis, Pulau Hanibung Akan Terwujud Pada Tahun 2029
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 18 Januari 2026
Tangkap Ikan dan Udang Dengan Diracun, Pemkab Kotim Akan Tindak Tegas
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Minggu, 18 Januari 2026
MD-AHK Diharapkan Mampu Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Menjaga Keharmonisan Sosial
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Minggu, 18 Januari 2026
Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan PW dan PC IKA PMII
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 18 Januari 2026
Sampaikan Kepedulian Sesama, Bapas Sampit Rutin Berikan Bantuan Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 18 Januari 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Sidik Dana Hibah KPU Kotim, Kejati Kalteng Amankan Puluhan Perangkat Elektronik

Selasa, 13 Januari 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Kasus Dugaan Korupsi Rp 40 Miliar Naik Sidik, Ruangan Ketua KPU Kotim Disegel

Senin, 12 Januari 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Bapperida Kotim Sebut Proyek Strategis Akan Dipantau KPK

Senin, 12 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kajari Palangka Raya : Cegah Korupsi dan Dukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Jumat, 9 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?