KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rugikan Negara 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiNasional

Rugikan Negara 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka

Senin, 25 September 2023 10:50
Bagikan
3 Min Read
TERSANGKA : GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2011 s.d 2014 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011 s.d 2021. (Foto : Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d 2014 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d 2021.

Dilansir dari siaran pers KPK tanggal 21 September 2023, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka GKK alias KA untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2012 PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 s.d 2040. Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA kemudian mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL LLC Amerika Serikat. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh GKK alias KA tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Selain itu tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerinah. Sehingga tindakan GKK alias KA tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Oleh karenanya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional. Sehingga menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

Perbuatan GKK alias KA bertentangan dengan ketentuan diantaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero); Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011; dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Tersangka GKK alias KA kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kpk/red)

TOPIK Dirut, korupsi, KPK, LNG, PT Pertamina
Editor Katakata Senin, 25 September 2023 10:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Ketua DPRD Palangka Raya Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Ancaman Kabut Asap
Uncategorized Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar: Jangan Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba di Balik Jeruji
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:45
GDAN Berduka, Ririen Binti Kenang Dedikasi Pendiri Gerakan Adhie Noor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:02
Sinergi Pemkot dan DPRD, Inspektorat Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Kampung Wisata
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 13:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 23:12
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026 05:36
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito Utara

Evaluasi Bersama KPK, Bupati Barut Akui Masih Ada Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 18 Mei 2026 19:58
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 20:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?