PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya pegawai non-ASN, melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Rabu (4/6/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur RSUD Palangka Raya Abram Sidi Winasis bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho.
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
Abram menegaskan, perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, terutama yang berstatus non-ASN, menjadi prioritas pihaknya.
Kami berkomitmen memastikan semua pegawai terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami, ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, mengapresiasi langkah tersebut. Kolaborasi ini bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi wujud penghargaan yang adil bagi seluruh pekerja.
“Semua tenaga kerja, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Ia berharap dapat menjadi contoh bagi institusi layanan publik lainnya untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pegawai. (pri/red)


